Melegalkan Pengumpulan Batu Bara di Sungai Bengkulu Bukan Solusi

Olan Sahayu

Direktur Program dan Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu, Foto: Dok

Interaktif News - Direktur Program dan Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu menanggapi rencana Pemprov Bengkulu yang akan melegalkan aktivitas pengumpulan batu bara di alur Sungai Bengkulu. 

Ia menyebut rencana tersebut bukan soluasi, seharusnya pemerintah menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang tidak patuh terhadap kaidah lingkungan.   

“Proses pelegalan ini menunjukan bahwa pemerintah tidak becus melakukan pengawasan kepada perusahaan tambang yang seenaknya saja membuang limbah sedimen maupun butiran bekas galian ke sungai,” kata Olan.

Olan menyebut, memberikan payung hukum kepada masyarakat yang mengumpulkan batu bara solusi atas masalah yang saat ini tengah dihadapi. Pendangkalan, banjir, kualitas air yang rusak tidak mungkin selesai jika ekploitasi serampangan pertambangan batu bara di hulu sungai tidak dihentikan.

Rencana itu kata Olan sama saja dengan pemerintah mengakui buruknya praktik pertambangan batu bara di hulu Sungai Bengkulu. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya produksi limbah atau limpasan yang dibuang ke dalam alur sungai yang kemudian menyebabkan sendimentasi hingga banjir.  

“Dengan keputusan ini lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penambangan yang tidak taat aturan lingkungan semakin terbukti. Pernyataan dari para pihak tersebut juga membenarkan bahwa memang batu bara yang ada di dalam sungai berasal dari tambang yang ada di hulu sungai” jelas Olan. 

Olan kemudian membeberkan data Kementerian ESDM yang mana saat ini terdapat 5 perusahaan yang saat ini aktif menambang batu bara di Hulu Sungai Bengkulu. Kelimanya adalah PT Ratu Samban Mining, PT Bengkulu Bio Energi, PT Inti Bara Perdana, PT Kusuma Raya Utama, dan PT Griya Pat Petulai. 

“Saat ini pula ada 6.000 pelanggan PDAM Kota Bengkulu masih menjadikan air Sungai Bengkulu sebagai sumber air baku. Padahal, berdasarkan penelitian analisis kualitas air sungai sub DAS hilir sungai Bengkulu tercemar berat berdasarkan indeks storet sungai bagian hulu, tengah dan hilir” kata Olan 

Untuk itu, Ia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penindakan tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di hulu Sungai Bengkulu.

Sebelumnya dalam rakor Forkopimda Provinsi Bengkulu pada Rabu, 28 September 2022 telah disepakati untuk melegalkan aktivitas pengumpulan limpasan atau limbah batu bara oleh masyarakat di Sungai Bengkulu. 

Pemprov Bengkulu akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk membuat produk hukum agar masyarakat memiliki payung hukum ketika mengambil limbah batu bara di badan sungai. Termasuk membentuk lembaga pengelola, mekanisme penjualan dan alat apa yang boleh digunakan. 

"Saya minta dalam waktu dekat ini bisa selesai sehingga segera bisa melakukan aktivitas pengambilan limpasan batu bara secara legal sehingga bisa membantu mengurangi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan sungai," kata Gubernur Rohidin.

Reporter: Alfridho Ade Permana