Mediasi Karyawan vs Tunas Daihatsu Buntu, Pengacara: Lanjut ke Pengadilan, Minta Pemda Turun Tangan

Rendra Edwar Fransisco

Rendra Edwar Fransisko, SH dan Damati Dony Tarigan, SH pendamping hukum 5 orang eks karyawan Tunas Daihatsu Bengkulu saat berada di Disnaker Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, Poto:Dok/Riki Susanto

Interkatif News – Mediasi antara 5 orang eks karyawan Tunas Daihatsu Bengkulu yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu menemui jalan buntu setelah pihak manajemen Daihatsu ingkar janji dengan kesepakatan sebelumnya.

Pendamping hukum 5 orang  eks karyawan Daihatsu, Rendra Edwar Fransisko mengatakan, sebelumnya pihak Daihatsu sudah menyanggupi dalam mediasi kedua untuk membayar 50 persen uang sisa kontrak dan pesangon namun, saat mediasi ketiga yang digelar Selasa, 7 Juli 2020 pihak Tunas Daihatsu menarik kembali kesepakatan. 

“Ini pelecehan sekaligus menunjukan mereka (Dhaihatsu) tidak memliki itikad baik sedikitpun untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat di bumi Bengkulu ini. Mereka sebelumnya sudah menyepakati akan membayar 50 persen ke klien kami tapi hari ini kesepakatan itu mereka ingkari sendiri. Kita sudah mintakan nota  anjuran dari Disnaker, Insyallah dalam waktu dekat segera kita teruskan ke pengadilan” ujar Rendra 

Kalau merujuk pada UU ketenagakerjaan kata Rendra, seharusnya pihak Tunas Daihatsu wajib membayar 100 persen kewajiban mereka atas pemecatan 5 orang karyawannya. Namun, pihaknya juga menghargai mediasi yang dilakukan Disnaker sehingga terjadi kesepakatan dibayar 50 persen saja.

“Hak karyawan itu diatur dalam undang-undang, jadi tidak boleh memperkerjakan orang seenak perut. Karyawan itu juga manusia yang hak-haknya termaktub dalam UU jadi setiap perusahaan wajib patuh. Klien kami sudah beritikad baik dengan menyanggupi pembayaran 50 persen tapi justru mereka tidak menghargai mediasi. Ini sekaligus pelecehan terhadap mediasi yang dilakukan pemerintah daerah” kesal Rendra

Sejak awal tambah Rendra, 5 orang karyawan ini tidak jelas statusnya di perusahaan apakah karyawan tetap yang dalam bahasa UU itu disebut Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan kontrak sedangkan diantara mereka ada yang sudah berkerja 7 tahun lebih. 

“Soal status mereka saja tidak jelas, mereka ini dipecat sebagai karayawan kontrak atau PKWTT kalau kontrak jelas ini pelanggaran karena sudah diperkerjaan tahunan. Sebaliknya kalau karyawan tetap ada kewajiban yang melekat, mereka wajib bayar pesangon dan lain-lain. Kemudian sejauh ini  mereka tidak ada Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yg diberikan oleh Pihak Perusahaan, jadi jelas-jelas ini bertentangan dengan UU ketenagakerjaan ” jelas Rendra

Lanjut Rendra, pemerintah harus hadir dan membuka mata terkait fenomena maslaah karyawan versus perusahan yang selama ini terjadi di Bengkulu. Masalah ini kata Rendra, bukan kali pertama terjadi di Bengkulu tapi sudah ribuan orang menjadi korban.

“Saya cukup konsen dengan masalah ini, tahun ini saja sudah berapa orang yang kita dampingi, rata-rata mereka mengalmi hal yang sama, mulai ketidakjelasan status hingga dipecat sepihak tapi mereka tidak tahu harus kemana mengadu. Mereka menerima saja padahal ada hak yang mereka harus dapat. Sudah saatnya pemerintah hadir karena ini penindasan kalaulah boleh saya sebut ini kejahatan kemanusiaan bagi mereka yang lemah” jelas Rendra

Meskipun proses hukum 5 orang eks karyawan Tunas Daihatsu akan terus berjalan, advokat muda ini meminta pemda Provinsi Bengkulu dan pihak-pihak terkait untuk turun tangan agar fenomena permasalahan karyawan versus perusahan tidak berulang terjadi di Bengkulu. 

“Saya pikir pemerintah daerah harus segera turun tangan, tolong jangan dibiarkan praktek-praktek seperti ini terjadi, kasihan karyawan yang seluruhnya warga Bengkulu. Mereka punya anak isteri, mereka warga kita yang juga wajib dilindungi. 

Terakhir Rendra meminta, seluruh pihak untuk tidak menjudge advokat-advokat yang sedang berjuang untuk bagi karyawan-karyawan yang diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.

“Ini soal panggilan hati nurani dan mohon maaf bukan soal uang jadi jangan pernah dicap buruk. Membela mereka yang menjadi korban kesewenang-wenangan seperti karyawan yang dipecat oleh perusahaan-perusahaan nakal bagi saya adalah bagian dari ibadah. Tuhan yang akan membalas, Insyallah” ujarnya 

Reporter: Riki Susanto