Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam penyampaiannya di mediasi putusan sela Mahkamah Kontitusi, di Balai Raya Semarak, Kamis, 06 Juni 2024, Foto: Dok
Interaktif News - Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah fasilitasi mediasi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara di Balai Raya Semarak, Kamis, (06/06/2024).
Gubernur Rohidin menyimpulkan dalam mediasi itu ada beberapa poin yang harus dicatat, di antaranya, pertama, pemerintah Kabupaten Lebong tetap berpegang teguh pada isi gugatan yang diajukan ke MK RI dan siap menerima apapun keputusan MK.
Kemudian, lanjut Rohidin, yang kedua, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tetap tunduk, hormat dan taat pada Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong.
“Sebagai tergugat, Kabupaten Bengkulu Utara menghormati upaya hukum yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lebong serta siap menerima hasil keputusan akhir Mahkamah Konstitusi RI. Begitu juga sebaliknya bagi Kabupaten Lebong,” sebutnya.
Ketiga, pemerintah Kabupaten Lebong dan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan menerima dan mematuhi hasil keputusan MK dan mempunyai kewajiban menjaga kondusifitas wilayah, terutama menjelang Pilkada serentak.
"Pemerintah Provinsi Bengkulu mengharapkan agar kedua pemerintah kabupaten untuk lebih mengedepankan kepentingan daerah dan diharapkan dapat meninggalkan legasi yang baik untuk generasi yang akan datang," kata Rohidin.
Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori, menanggapi simpulan tersebut pihaknya sebagai penggugat merupakan dampak dari terbitnya Permendagri dan UU Nomor 28 tahun 1959, tentang pembentukan Bengkulu Utara yang tidak mengatur batas wilayah tersebut.
"Atas dampak Permendagri tersebut kami (Lebong) kehilangan satu kecamatan yaitu kecamatan Padang Bano," singkat Kopli.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara Fitriasyah menuturkan, kesimpulan mediasi tersebut belum menemui titik terang seperti yang diharapkan dan masih menunggu putusan MK selanjutnya.
"Belum, kita masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi," singkat Fitri.
Editor: Iman Sp Noya