Interaktif News – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP, bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menghimbau seluruh perangkat desa agar tetap menjaga netralitasnya dalam kampanye politik.
“Meskipun merupakan tahapan kampanye, aturan yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf G dengan tegas melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik,” kata Jonaidi, Senin (27/11/2023).
Dalam konferensi pers, Gubernur Rohidin mengingatkan para perangkat desa tentang larangan terlibat dalam politik, sebagaimana diatur dalam undang-undang
“Perangkat desa, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis, dilarang menjadi pengurus partai politik,” kata Gubernur Rohidin dalam keterangan siaran persnya.
Jonaidi menegaskan pentingnya menjaga netralitas perangkat desa demi terciptanya Pemilu 2024 yang netral, luber, dan jujur.
“ASN, TNI-Polri, dan perangkat desa harus memahami bahwa mereka tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, baik di dunia nyata maupun media sosial. Hal ini agar proses demokrasi berlangsung adil dan transparan,” jelasnya. [Adv]