Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Sudah Berlaku

UU Desa

Gubernur Rohidin saat membuka sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Rabu, 22 Mei 2024, Foto:Dok

Interaktif News – Tanda tanya kapan berlaku penambahan amasa jabatan kepala desa sudah terjawab beberapa waktu lalu dengan disahkannya perubahan kedua UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pengesahan dilakukan langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani pada 28 Maret 2024 dan diteken Presiden Jokowi sejak 24 April 2024 lalu. 

Dengan disahkanya UU Desa tersebut masa jabatan kepala desa yang semula hanya 6 tahun berubah menjadi 8 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 39 Ayat 1 yang menyatakan “Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan". 

Ketantuan selanjutnya, kepala desa diperbolehkan menjabat selama 2 periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Artinya masa jabatan maksimal seorang kepala desa adalah 16 tahun. Ketentuan UU ini juga berlaku untuk jabatan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD)

“Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkanUndang-Undang ini” bunyi pasal 18 Huruf a.

Ketua Umum DPP Desa Bersatu M. Asri Anas menjelaskan, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun dari semula hanya 6 tahun. Saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah agar UU tersebut diketahui publik, salah satunya di Provinsi Bengkulu.

UU Desa

"Bengkulu ini merupakan provinsi ke 7 yang kita lakukan sosialisasi. Kenapa kita pilìh Bengkulu? Pertama karena historisme, kedua karena organisasi desa di Bengkulu sangat aktif terutama terhadap kegiatan desa dan mengkritik pemerintah," kata M. Asri Anas dalam acara Sosialisasi dan Public Hearing UU Desa di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu, (22/05/2024).

Sementara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang turut hadir dalam acara mengatakan, keberadaan UU Nomor 3 Tahun 2024 sangat perlu disosialisasikan agar para perangkat desa mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

"Hari ini kita menghadiri sosialisasi dan public hearing tentang perubahan undang-undang desa kepada perangkat desa serta instrumen yang lainnya. Nanti mereka bisa jadi mitra pemerintah untuk berkalaborasi." kata Gubernur Rohidin. 

Editor: Irfan Arief