Bupati Seluma Erwin Octavian saat mengukuhkan masa jabatan Anggota BPD Seluma di Balai Adat Seluma, Jumat, 20 September 2024, Foto: Dok
Interaktif News - Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 perubahan UU No 6 tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD mulai diterapkan, tak terkecuali di Kabupaten Seluma.
Pada Jumat (20/9/2024) di Balai Adat Seluma, sebanyak 930 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi dikukuhkan dengan masa jabatan diperpanjang selama 8 tahun.
Ratusan anggota BPD itu pun dikukuhkan secara langsung oleh Bupati Seluma Erwin Octavian, setelah sebelumnya Kades juga sudah dilaksanakan pengukuhan masa jabatan 8 tahun.
“Harapan kedepannya BPD bisa terus mengawasi dan mengawal proses pembangunan di desanya masing-masing, harus amanah menjalankan tugas yang fungsinya BPD juga sebagai penampung aspirasi masyarakat," kata Bupati Erwin.
Bupati berharap dengan masa jabatan diperpanjang, anggota BPD bisa lebih efektif dan lebih optimal menjalankan tugas pokok fungsi atau tupoksi yang bekerja sebagai penampung aspirasi serta menjadi pihak yang melakukan semua proses pembangunan di desa.
"Peran BPD sangat berpengaruh kepada proses pembangunan di sebuah desa, maka selanjutnya anggota BPD menjalankan jabatan harus amanah," ujarnya.
Reporter: Deni Aliansyah Putra