Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, Foto: Dok
Interaktif News - Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers belakangan ini seringkali menerima pengaduan masyarakat terkait adanya sejumlah wartawan yang merangkap sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Masyarakat mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka-mereka yang merupakan wartawan dan sekaligus mengaku sebagai LSM.
"Tak jarang media-media tersebut pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sendiri sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu" sebut isi seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu. Kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.
Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan:
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik.
Reporter: Deni Aliansyah Putra