Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar, Foto: Dok
Interaktif News – Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan yang juga anggota DPR RI Fraksi Golkar ditangkap penyidik Kejaksaan Agung RI. Saat ini ia ditahan untuk 20 hari kedepan di rutan Kejagung atas perkara korupsi, Kamis, (16/09/2021)
"Hari ini menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sumsel” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konterangannya, Kamis, (16/09/2019).
Perkara yang mendera Alex adalah dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Kala itu Alex masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel.
Dalam perkara ini, Alex selaku gubernur Sumsel mengusulkan permintaaan alokasi gas bagian negara ke BP Migas untuk PDPDE Sumsel guna meningkatkan PAD Pemprov Sumatera Selatan. Usulan Alek disetujui dan BP Migas menunjuk PDPDE Sumsel sebagai pemegang hak jual gas bagian negara.
Namun, dengan dalih belum memiliki pengalaman teknis di bidang gas, PPDE Sumsel atas persetujuan Alek menggaet investor swasta PT DKLN. Antara PDPDE Sumsel dan PT DKLN kemudian membuat nota kesepakatan untuk mendirikan perusahaan baru bernama PDPDE Gas. Komposisi saham perusahaan baru itu adalah 15 persen PDPDE Sumsel dan 85 persen PT DKLN.
“Tersangka AN ini menyetujui dilakukannya kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian Negara. Itu merupakan peran tersangka AN” kata Leo.
Akibatnya Pemprov Sumsel dirugikan karena hanya menikmati keuntungan sedikit dari nota kesepakatan yang menyimpang itu. Hasil audit BPK mengatakan, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai USD 30 juta atau sekira Rp 426,4 Miliar. Uang itu merupakan penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Kejagung sebelumnya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009.
Editor: Iman SP Noya