Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi (peci putih) saat hendak ditahan di Rutan Malboro, Kota Bengkulu, Senin, (15/10/24) Foto: Dok
Interaktif News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah menetapkan empat mantan pejabat sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kajari Seluma, Eka Nugraha didampingi Kasi Pidus Ahmad Gufroni dan Kasi Intel Renaldho Ramadhan mengungkapkan, para tersangka terdiri dari Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, Mantan Sekda Mulkan Tajudin, dan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Seluma, Djasran Harahap.
Eka Nugraha menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang dan pada akhirnya ditemukan adanya tindakan pidana korupsi yang merugikan negara.
Kerugian negara itu diketahui setelah hasil audit yang melibatkan tim konsultan akuntan publik dan penilai lahan dari kantor jasa penilaian publik untuk melakukan audit langsung ke lokasi lahan yang terlibat.
"Hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari 19,5 miliar rupiah, dan 19 hektar tanah hilang dari aset Pemerintah Kabupaten Seluma," sampainya.
Selain itu, ditemukan bahwa lahan yang dijanjikan oleh Murman tidak pernah diserahkan dan dianggap fiktif, karena lahan tersebut sudah dibebaskan oleh Pemda Bengkulu Selatan.
Sementara itu, pihak Kejari Seluma hanya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Malioboro Bengkulu. Sedangkan untuk tersangka yakni Rosnaini Abidin posisinya saat ini sedang menjalani proses penahan.
Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka dilakukan cek kesehatan secara intensif untuk mengindari kejadian yang tidak dinginkan lantaran ketiga tersangka kondisinya sudah berumur.
Ketiga tersangka dikenakan pasal tindakan pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Proses Tukar Guling Lahan
Pada tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, yang direncanakan untuk pembangunan pabrik semen. Namun, proyek tersebut tidak terlaksana pada tahun 2008, yang kemudian memunculkan inisiatif Bupati Seluma saat itu, Murman Efendi untuk melakukan tukar guling lahan.
Pada 22 Desember 2008, terjadi kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Seluma dan Murman Efendi terkait tukar menukar tanah seluas 19 hektar milik pemerintah di Desa Sembayat dengan tanah milik Murman yang terletak di areal perkantoran. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 555 Tahun 2008 dan disetujui oleh Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Rosnaini Abidin.
Meskipun proses tersebut tampak sah secara administrasi, muncul dugaan bahwa lokasi tanah milik Murman tidak jelas. Selain itu proses tukar guling diduga memunculkan konflik kepentingan, mengingat Murman Effendi bertindak sebagai bupati sekaligus perorangan yang terlibat dalam transaksi.
Selain itu, proses tukar menukar ini diduga cacat prosedur karena tidak melalui kajian dan pengusulan dari Tim Pelaksana tukar guling lahan yang ditunjuk oleh bupati, bertentangan dengan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Reporter: Deni AP