LIRA Minta Kejati Bengkulu Tarik Kembali Pernyataan Batal Pidanakan Injatama

LIRA Bengkulu

LIRA saat menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Jumat, 23 Desember 2022. Foto/Dok

Interaktif News – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menarik kembali pernyataan batal pidanakan PT. Injatama Mining, yang merusak jalan (aset) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akibat aktivitas pertambangan batu bara.

Hal ini disampaikan Gubernur LIRA Provinsi Bengkulu, Magdalena Mei Rosha didampingi anggotanya saat menggelar aksi di depan Kejati Bengkulu, Jum'at (23/12). 

Dirinya menyebut, walaupun ada tukar guling aset atau kesepakatan, penegakan hukum harus tetap ditegakan dan berjalan. PT Injatama tetap harus di tindak dan dipidakan, karena telah merusak aset negara tanpa izin.

“Berdasar hasil diskusi bersama Pemprov Bengkulu atas pengerusakan aset Negara tersebut, belum ada kesepakatan untuk tukar guling, walaupun itu ada, tidak menghilangkan hukum yang dilakukan PT. Injatama Mining atas pengerusakan jalan tersebut,” ujar wanita yang akrab disapa Ocha ini. 

Ocha menegaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu harus segera bertidak dan meminta pertanggungjawaban dari PT. Injatama Mining atas pengerusakan jalan tersebut yang disebabkan aktivitas pertambangan batu bara sehingga membuat jalan rusak parah.

"Segera pidanakan PT. Injatama Mining sesuai penyataan Kajati Bengkulu yang sudah merusak jalan Negara. Jangan setelah dilakukan negoisasi (Pemprov dan PT. Injatama Mining) Kajati kembali menarik penyataan tersebut,”tegas Ocha. 

Ditambahkan Koordinator Lapangan (Korlap) Syaiful Anwar mengatakan bahwa, sebelum kami menggelar aksi hari ini, kami sudah melakukan hearing bersama Kejati Bengkulu dan Pemprov Bengkulu yang langsung diterima oleh Sekda Provinsi, Hamka Sabri.

“Sebelum dilakukan gelar aksi hari ini, Kami sudah melakukan hearing di Kejati Bengkulu dan Pemprov Bengkulu, mempertanyakan pengerusakan aset Negara oleh pihak PT.Injatama Mining, Dan berdasarkan penyataan Sekda Bengkulu bahwa belum ada kesepakatan,” ujar Syaiful. 

Ia juga menyampaikan, berdasarkan hasil audiensi hari ini yang diterima langsung oleh Kasidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, kami mempertanyakan, kenapa dan apa alasan pihak Kejati, sehingga mengeluarkan pernyataan batal mempidanakan PT. Injatama Mining.

“Setelah kami tanya atas statmen Kajati Bengkulu yang batal untuk mempidanakan PT. Injatama Mining, mereka bungkam, lalu kami memberi waktu selama 7 hari kerja kepada Kejati untuk memberikan jawaban alasannya, dan apakah bisa di pidanakan,” tegas Syaiful saat diwawancara usai aksi.

Dengan aksi tuntutan massa tersebut, Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan bahwa, pihaknya akan menampung dan menerima aspirasi yang disampaikan LIRA “Aspirasi tetap kita terima dan kita tampung,” kata Danang. 

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kasus ini dalam penyelesaiannya sudah diserahkan ke bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun Kejati Bengkulu) dan beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan langkah-langkah seperti melakukan mediasi.

Dalam aksi atas penyataan Kajati Bengkulu yang batal mempidanakan PT. Injatama Mining, DPW LIRA Provinsi Bengkulu mendesak yakni, tindak dan pidanakan PT. Injatama Mining atas pengerusakan aset/jalan Pemprov Bengkulu tanpa izin. 

Kemudian, usut tuntas dan pidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengerusakan jalan Pemprov Bengkulu oleh PT. Injatama Mining. Dan ketiga usut tuntas kasus korupsi dan pungli di Kabupaten Bengkulu (PT. Injatama Mining).

Dilansir sebelumnya, Pengerusakan jalan (aset) milik Pemprov Bengkulu di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara oleh Perusahaan Tambang milik PT. Injatama Mining terus berlanjut sesuai hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, ia menyampaikan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pernah mengatakan jalan negara yang dirusak tersebut tetap harus diganti sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku.

“Jalan negara yang amblas disebabkan galian batu bara oleh PT. Injatama Mining tetap harus diganti sesuai mekanisme penilaian dari lembaga resmi Negara dan hukum yang berlaku,” kata Hamka saat menerima hearing LIRA Provinsi Bengkulu, Senin (19/12).

Lanjut Hamka,dugaan pengerusakan Jalan Provinsi Bengkulu awalnya tidak diakui oleh pihak perusahaan tambang batu bara, kemudian dengan pertemuan yang dilakukan dengan pihak PT. Injatama Mining, akhirnya mereka mengakui bahwa amblasnya jalan disebabkan aktivitas penambangan.

“Awalnya pihak PT. Injatama tidak mengakui bahwa penyebab amblas jalan itu disebabkan penambangan batu bara. Kemudian mereka akhirnya mengakui dan akan siap mengganti jalan yang rusak,” kata Hamka. 

Dengan kesiapan dari PT. Injatama, Hamka juga menjelaskan bahwa pernyataan kesiapan tersebut tidak akan menghilangkan hukum yang ada (melakukan pengerusakan jalan), dan tukar guling jalan yang disanggupinya tetap harus mengikuti mekanisme yang ada.

“Kesiapan dari PT. Injatama tidak semudah itu, karena aset Negara memiliki mekanisme tersendiri, baik itu dari penghapusan aset, hukum, dan lain sebagainya, karena tidak bisa menukar sebuah aset Negara seperti tukar guling hewan,” tegasnya. 

Lebih lanjut Hamka menjelaskan bahwa mekanisme tukar guling jalan antara Pemerintah dan PT. Injatama Mining harus melalui mekanisme dan penilaian dari tim resmi lembaga Negara, sedangkan saat ini aset Pemprov sudah rusak dan tentu untuk menghitung dan menilainya tidak bisa dilakukan lagi.

“Dalam penyataan melalui surat PT. Injatama menyanggupi tukar guling jalan yang amblas dengan jalan milik PT. Injatama, kemudian kita jawab, bahwa tukar guling jalan tersebut ada mekanismenya, seperti penilaian perhitungan aset Pemprov dengan jalan Injatama, dan penilaian tersebut dari lembaga resmi Negara sedangkan untuk menilai jalan tersebut tidak bisa dilakukan lagi karena sudah amblas,” tuturnya. 

Sekda juga mengakui bahwa ada pertemuan antara Gubernur Bengkulu dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang meminta pertimbangan hukum, dan belum ada kesepakatan atas kesanggupan PT. Injatama Mining, karena masih banyak mekanisme yang harus dilakukan.

Diketahui sebelumnya, Kajati Bengkulu beberapa waktu lalu menegaskan akan mempidanakan pengusaha tambang tersebut jika dalam tempo dua bulan tak kunjung selesai perbaikan. Dan  perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut.

"Kasus ini sedang dilakukan proses negosiasi dengan pemerintah provinsi, perusahaan tambang berjanji akan mengganti jalan yang telah dirusak tersebut, bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan kita pidanakan perusahaan tambang tersebut," kata Kajati Bengkulu. 

Kemudian belum lama ini, Kejati Bengkulu kembali mengeluarkan pernyataan bahwa batal untuk mempidanakan PT.Injatama Mining, karena pihak perusahaan akan mengganti Jalan Negara yang rusak akibat aktivitas pertambangan batu bara. 

Editor: Alfridho Ade Permana