Larangan Haid Bagi Perempuan

Haid

Bidan (kiri) dan pasien (kanan) sedang konsultasi di klinik Batari Husada Cirebon, Poto/Setyorini Dian Permata

Feature - Setiap perempuan pasti akan mengalami haid setiap bulannya, tidak ada perempuan yang bisa menghindari haid. Haid merupakan peluruhan darah karena tidak terjadinya pembuahan di dalam rahim.

Banyak sekali mitos larangan haid beredar di masyarakat. Seperti larangan untuk keramas, dan minum air dingin karena dianggap bisa membuat darah haid beku dan dinding rahim menjadi keras. Ini tanggapan mahasiswa Uhamka yang tidak mau disebutkan namanya tentang mitos yang beredar, "saya saat haid tetap minum air dingin, dan keramas. Karena kalau tidak keramas selama haid rasanya gerah. Jadi saya tidak terlalu percaya dengan mitos tersebut."

Ini kata Putri Widya Komalasari seorang bidan, "sebenarnya perempuan yang sedang haid tidak ada larangan khusus. Yang dilarang hanya bersetubuh, karena memiliki risiko terkena penyakit menular seksual dan membuat leher rahim terluka, sehingga memungkinkan darah haid masuk."

Umumnya pada saat perempuan haid, suasana hatinya kacau. Ada juga yang mengalami sakit di bagian perut, pinggul, atau badannya terasa pegal-pegal, biasanya perempuan yang mengalami hal ini disebut dismenorea. Hal ini disebabkan oleh perubahan hormon estrogen di dalam tubuh.

"Kalau dismenorea itu masing-masing orang berbeda, bisa karena pola hidup, hormon, kb, usia, genetik, dan obat-obatan yang dikonsumsi," ucap bidan.

Tak sedikit perempuan yang merasakan dismenorea (rasa sakit saat haid). Ini kata seorang mahasiswa PNJ yang tidak mau disebutkan namanya, "setiap hari pertama haid perut saya sakit, sampai pernah tidak bisa bangun dari tempat tidur."

Di dalam agama Islam, saat perempuan sedang haid dilarang bagi suaminya untuk bersetubuh. Namun sebelum tujuh hari haidnya sudah bersih, maka tidak dilarang bagi suaminya untuk bersetubuh. Seperti yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin di dalam bukunya, "jika si wanita suci sebelum masa kebiasaannya, maka suami boleh dan tidak dilarang menggaulinya."

Penulis: Setyorini Dian Permata
Editor: Anasril Azwar