Laporan Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Masih Terus Diselidiki

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK. Foto/Dok: Tribratanewsbengkulu

Interaktif News – Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu kembali menerima laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami PT. Lancar Abadi Sekawan yang berlokasi di Jalan Manggis Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, pada hari Selasa kemarin (06/10/2020) dengan nomor laporan polisi : LP-B / 1156 / X / 2020 / SPKT, 06 Oktober 2020.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK menyampaikan, pelapor merupakan saudara HR (31) warga Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung yang berprofesi sebagai karyawan swasta dengan terlapor adalah saudari AS yang saat ini masih dalam penyelidikan tim dari kepolisian Polres Bengkulu.

“Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku merupakan karyawan PT. Lancar Abadi Sekawan yang tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari salesman PT. Lancar Abadi Sekawan sebanyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang diperkirakan dimulai dari bulan April sampai dengan September tahun 2020,”ujar Kapolres.

Lanjutnya, Hal tersebut diketahui ketika perusahaan PT. Lancar Abadi Sekawan melaksanakan audit pada bulan September lalu sekitar pukul 14.00 Wib. Akibat dari kejadian tersebut PT. Lancar Abadi Sekawan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

“Untuk saat ini, Kepolisian Polres Bengkulu masih terus melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku,” pungkas Kapolres Bengkulu.

Penulis : Madika Sabilla
Editor: Alfridho AP