Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto saat kunjungan kerja di Bengkulu, Foto: Dok
Interaktif News – Kunjungan Kerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto diduga melakukan kampanye terselubung. Ia mempromosikan salah seorang Calon Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Dalam salah satu video yang beredar media sosial, Yandri menceritakan kegigihan Helmi Hasan mendorongnya menjadi menteri. Putra daerah asli Bengkulu itu menyebut dirinya menjadi menteri berkat kebaikan PAN dan Zulkiefli Hasan yang merupakan kakak dari Helmi Hasan.
Menyikapi hal tersebut, Tim Hukum Paslon Gubernur Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah dan Meriani (Romer) menyatakan orasi atau pidato yang disampaikan Yandri dapat dikategorikan sebagai bentuk mempromosikan Helmi sebagai cagub.
“Sehingga merupakan tindakan kampanye. Harusnya jika kampanye, Yandri cuti sebagai pejabat negara dan izin cuti wajib disampaikan ke KPU. Jika itu tidak terpenuhi maka dapat diduga Yandri telah melakukan kegiatan kampanye ilegal,” kata Tim Hukum RoMer, Jecky Haryanto, Minggu, (10/11/24)
Jecky menyebut, apa yang dilakukan Yandri terindikasi bertentangan dengan pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016.
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”
Editor: Irfan Arief