Kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra korban jual beli satwa langka yang diamankan Polda Bengkulu, Foto: Dok
Interaktif News - Polda Bengkulu melalui Subdit Tipidter, Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Ditjen Gakkum Kementrian LHK RI, Balai Besar TNKS dan BKSDA Bengkulu berhasil menangkap pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi yakni Harimau Sumatra.
Saat menggelar konferensi pers pagi ini, Senin, (21/06/2021) mengungkapkan 1 dari 3 pelaku yang berhasil ditangkap pada Sabtu lalu 19 Juni 2021 sekira pukul 17,00 WIB di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Saat dilakukan pengintaian oleh petugas ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, terlihat 3 orang pelaku membawa dua buah kardus berisi kulit dan tulang Harimau Sumatera yang sedang menunggu pembeli. Petugas kemudian mendekati ketiga pelaku untuk melakukan penangkapan akan tetapi ketiga pelaku sempat mengetahui kedatangan petugas sehingga berhamburan melarikan diri.
"Namun, salah satu pelaku berhasil ditangkap yakni MA (46) Petani yang beralamat Desa Kelindang Atas Kec Merigi Kab Bengkulu Tengah. Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit dan tulang harimau sumatera lengkap dengan kepala, badan, kaki dan ekor yang masih basah,” ungkap Kombes Sudarno didampingi oleh Kasubdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu Kompol Awilzan dan Kasi Konservasi Wilayah I Curup Balai BKSDA, Said Jauhari.
Pelaku dikenakan Pasat 40 ayat (2) Jo pasal 20 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. Sementara itu petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang telah diketahui identitasnya.
"Harimau Sumatera yang bernama latin Panthera tigris sondaica berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sebagai satwa dilindungi di Indonesia. Spesies endemik Pulau Sumatra ini hanya tersisa ≤ 400 individu saja. Populasinya terancam oleh perburuan dan perdagangan ilegal" ungkapnya.
Sebelumnya, tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibantu aparat kepolisian menangkap MA (46) karena kedapatan membawa kulit dan organ satu ekor harimau utuh di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, satu ekor harimau sumatera berukuran sekitar tiga meter yang telah dibedah menjadi beberapa bagian itu akan dijual dengan harga Rp80 juta.
Rencananya, transaksi organ serta kulit harimau jantan berusia empat tahun itu akan dilakukan di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu namun, digagalkan petugas.
Sementara itu, Kepala sesi Konservasi Wilayah 1 curup Balai KSDA Bengkulu Said Jauhari mengatakan, harimau tersebut dijerat secara tradisional. Said menduga gerombolan tersangka MJY ini merupakan kelompok spesialis perburuan harimau sumatera yang kerap memasang jerat di kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu hingga ke kawasan Hutan Lindung Bukit Daun.
Banyaknya permintaan baik dari dalam maupun luar negeri membuat perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi ini menjadi bisnis ilegal yang menjanjikan. Satwa liar itu tidak hanya sekedar menjadi hiasan bagi kolektor, tetapi beberapa organ seperti tulang dan taring oleh sebagian orang diyakini menjadi media untuk ritual tertentu.
"Karena permintaan pasar yang tinggi maka ada masyarakat yang melakukan perburuan. Biasanya kolektor yang punya banyak duit yang pesan" demikian Said. [Panji]