Interaktif News – Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanah Serawai bersama sejumlah mahasiswa menggelar ritual hukum adat di depan Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu, Kamis, (17/4/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap dua warga adat, Anton dan Kayun, yang tengah menjalani proses persidangan atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit.

Anton dan Kayun yang merupakan warga adat Serawai Semidang Sakti Pring Baru, dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diklaim milik PTPN VII Unit Talo-Pino. Padahal, menurut warga, lahan tersebut merupakan tanah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Koordinator lapangan aksi, Endang Setiawan, mengatakan bahwa ritual adat yang digelar adalah “Punjung Tigo Ruang”, yakni doa bersama memohon perlindungan kepada Tuhan dan leluhur agar Anton dan Kayun mendapatkan keadilan dalam persidangan.

“Kita lakukan aksi damai, sebagai bentuk solidaritas terhadap Anton dan Kayun. Mereka bukan pencuri, mereka hanya mengambil hasil dari tanah adat mereka sendiri yang telah diwariskan sejak lama,” ujar Endang saat ditemui di lokasi aksi.

Anton sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Seluma pada 9 Februari 2025, dan dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Ironisnya, menurut Endang, status Anton yang masih pelajar pun tidak menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

Konflik Agraria Sejak 1986

Menurut AMAN, konflik agraria antara masyarakat adat Serawai dengan PTPN VII telah berlangsung sejak tahun 1986. Lahan yang diklaim perusahaan sebagai Hak Guna Usaha (HGU), disebut merupakan wilayah adat yang dikuasai tanpa persetujuan masyarakat setempat.

“Ratusan kepala keluarga kehilangan hak atas tanah warisan leluhur mereka. Perampasan wilayah adat ini bukan hanya menyisakan luka, tapi juga menghilangkan identitas,” kata Endang.

Ia juga menyoroti lambannya penyelesaian konflik oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 telah menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

“Hari ini tuntutan utama kami adalah pembebasan Anton dan Kayun, serta penyelesaian sengketa tanah secara adil. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi menyangkut hak hidup dan martabat masyarakat adat,” tegasnya.

Aksi yang berlangsung damai tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian hingga proses sidang selesai digelar di PN Tais.

Reporter: Deni Aliansyah Putra