KPU Kota Bengkulu Mulai Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Ini Syaratnya

KPU Kota Bengkulu

Sosialisasi Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Pengenalan Aplikasi SIAKBA KPU Kota Bengkulu. Sabtu, 12 November 2022. Foto/Dok

Interaktif  News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang mana perekrutan PPK akan dimulai pada 16 November dan PPS 29 November 2022.

Hal ini disampaikan KPU Kota Bengkulu saat sosialisasi persiapan pembentukan Badan Adhoc pemilu tahun 2024, sekaligus mengenalkan aplikasi Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Sabtu (12/11) kemarin di Hotel Wilo Bengkulu.

Ketua KPU Kota Bengkulu Martawansyah mengatakan, dalam pemilu badan adhoc untuk pemilu 2024 ada perbedaan. Yakni, para pendaftar saat ini diberi akses kemudahan mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). 

Semua dokumen persyaratan seperti E-ktp, ijazah, daftar riwayat hidup, foto, dan sebagainya diunggah melalui SIAKBA. Sehingga pelamar tidak perlu datang ke kantor KPU. Hal tersebut tertuang dalam keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU.

“Pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, pendaftaran badan Adhoc dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka dengan datang ke titik pendaftaran baru kami layani. Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online, direncanakan menggunakan SIAKBA, "Ujar Martawansyah.

Lanjutnya, pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi prioritas program KPU dalam menyiapkan database penyelenggara. Martawansyah berharap, dengan pemanfaatan teknologi tersebut dapat lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

"Aplikasi ini bisa diakses di Google, ketik SIAKBA KPU, kemudian Login, buat akun, daftar dan isi email aktif. Ini langkah awal saat mendaftar," jelasnya.

 Terakhir, Martawansyah mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kota Bengkulu agar bersama-sama mensukseskan pembentukan badan Adhoc. 

“Mari kita sebarluaskan informasi ini. Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK/PPS agar mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Tahapan pendaftaran diperkirakan bulan November 2022 ini. Kami pastikan dilakukan secara transparan,”pungkasnya.

Diketahui, KPU Kota Bengkulu membutuhkan 45 orang anggota PPK yang terdiri dari 5 orang disetiap Kecamatan, dan 201 orang PPS terdiri dari 3 orang setiap Kelurahan. 

Pewarta: Mahmud Yunus
Editor: Alfridho Ade Permana