KPU Kabupaten Lebong Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

kpu lebong

Kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Foto: Dok

Interaktif News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang membahas pencalonan untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Juli 2024 ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk calon peserta pemilu, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat serta masyarakat umum.

Dalam sosialisasi ini, KPU Kabupaten Lebong menjelaskan secara rinci berbagai ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang antara lain meliputi syarat administrasi dan teknis bagi para calon, prosedur pendaftaran, serta mekanisme verifikasi dan penetapan calon.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Sugianto menyebut sosialisasi ini merupakan langkah pihaknya dalam memastikan para kandidat yang maju agar dapat mempedomani PKPU nomor 8 tahun 2024.

Selain itu, kata dia, KPU juga menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam proses pencalonan guna menjamin pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para calon dan partai politik dapat mempersiapkan diri dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan kompetisi yang sehat dan demokratis," kata Sugianto, didampingi Komisioner Divisi Hukum Supriyatna dan Komisioner Divisi Sosialisasi Devi Herdiati.

Dalam kesempatan itu juga, dirinya meminta kandidat melalui para LO yang akan maju menjadi Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Lebong, sejak awal sudah menyelaraskan visi dan misinya dengan RPJPD Kabupaten Lebong.

Apalagi, sambungnya, Visi dan misi paslon merupakan salah satu persyaratan yang harus dilampirkan pada saat pendaftaran pasangan calon bupati ke KPU Kabupaten pada 27 Agustus 2024 nanti.

"Visi dan misi ini harus terintegrasi dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Bakal Calon Bupati dan Wabup juga dipersilakan untuk berkomunikasi dengan BAPPEDA terkait penyusunan RPJPD untuk dimasukan dalam visi dan misinya masing-masing," bebernya.

Reporter: Maya Fitria