KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Hasil OTT di Bengkulu

Hakim Tipikor PN Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Foto : tribunnews.com)

Bengkuluinteraktif.com - KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca OTT di Bengkulu, Rabu sore (6/9/2017). Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1. Mereka bertiga adalah Hakim Tipikor PN Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan pihak yang diduga sebagai penyuap Syuhadatul Islamy.

"KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dilansir dari Tempo.co, Jumat (8/9/2017). 

Penetapan ketiga tersangka diduga terkait dengan perkara korupsi yang menjerat Wilson. Wilson adalah terdakwa kasus korupsi di DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2013. Atas perkara yang menjeratnya, Wilson dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dari tuntutan Jaksa 1 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Dari keterangan KPK, ada uang Rp 125 juta yang dijanjikan untuk meringankan hukuman Wilson dari putusan hakim. Dari OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 40 juta dan Rp 75 juta. (Joko Susanto)