Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta, Foto: Dok

Interaktif News – Komisi Pemerantasan Korupsi menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang hakim Mahkamah Agung RI. Penangkapan itu dilakukan KPK pada Kamis, 22 september 2022 malam tadi.

Jubir KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi OTT yang digelar KPK terkait suap atau hadiah dan pungutan liar atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung. 

“Informasi yang kami peroleh tadi malam, Tim KPK berhasil melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap para pihak yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahakamah Agung” kata Ali Fikri, Kamis, (22/09/22)

Bersama para terduga pelaku, KPK tueur mengamankan barang bukti suap berupa uang dalam pecahan mata uang asing. Hanya saja belum diketahui pasti berapa jumlah uang yang diduga suap tersebut. 

“Tim KPK juga menemukan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing. Yang jumlahnya tentu masih dikonfirmasi” kata Ali.

Saat ini para pihak yang ditangkap telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 24 jam menentukan status para pihak yang saat ini ditahan. 

“Perkembangan dari kegiatan tangkap tangan ini pasti akan kami sampaikan nanti setelah proses pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap telah selesai dilakukan” jelas Ali.

Selain menangkap hakim di MA, KPK juga mengamankan seorang pengacara di Semarang, Jawa Tengah terkait kasus ini. 

Editor: Iman SP Noya