Konsorsium Endus Kontraktor Gunakan SBU Palsu

Konsorsium Endus Kontraktor Gunakan SBU Palsu

Kota Bengkulu, BI – Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu mengendus adanya penggunaan SBU (Sertifikat Badan Usaha) terindikasi palsu yang digunakan salah satu kontraktor untuk menawar proyek di Pemprov Bengkulu, ini disampaikan Koordinator Konsorsium kepada media bengkuluinteraktif.com pada Kamis, (16/08/2018).

“Ada berkas yang masuk ke lembaga kami terkait dengan dokumen lelang yang digunakan salah satu perusahaan untuk syarat mengerjakan proyek jalan hotmix di Bengkulu, dokumen itu indikasinya palsu” Ujar Syaiful

Sertifikat tersebut digunakan oleh salah satu perusahaan usaha jasa kontruksi sebagai syarat untuk mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun 2017 lalu. Proyek tersebut dilelang melalui LPSE Provinsi Bengkulu dengan nilai pagu 19 miliar lebih. 

“kita sudah cek di website milik  LPJK pusat tentang keberadaan perusahaan tersebut, data yang tertera di LPJK perusahaan yang bersangkutan baru mengurus SBU untuk kualifikasi pekerjaan hotmix (SI003-red) pada 2018 sedangkan proyek dikerjakan tahun 2017, jadi kemungkinan besar sertifikatnya dipalsukan” Jelas Syaiful

Lebih lanjut Syaiful memaparkan tentang mekanisme cara memperoleh SBU yang harus sesuai dengan ketentuan Peraturan LPJK. Perusahaan yang ingin memperoleh SBU harus mendaftar dan diverifikasi oleh Tims Asesesor dari LPJK dan wajib deregister ulang setiap tahunya. Masa berlaku sertifikat SBU sesuai dengan Peraturan kepala LPJK adalah 3 tahun dan harus diregistrasi setiap tahunnya. 

“Nah, perusahaan ini teregister di tahun 2015 di LPJK namun tidak diregister ulang di tahun 2016 dan 2017, baru di tahun 2018 diregister lagi, jadi logikanya tidak masuk” Jelas Syaiful 

Rencanya Konsorsium LSM akan melakukan cross check kepada para pihak yang berkaitan dengan penerbitan SBU diantaranya LPJK dan Gapensi sebagai asosiasi perusahaan jasa kontruksi yang menaungi perusahaan tersebut. Kewenangan penerbitan SBU ada di LPJK Provinsi untuk kategori usaha kecil sedangkan untuk katogori usaha besar menjadi kewenangan LPJK Pusat. 

Apabila sertifikat SBU itu benar dipalsukan maka permasalahan ini bukan hanya berdampak pada perusahaan yang memalsukan namun juga ikut bertanggungjawab pihak Pokja ULP Provinsi Bengkulu. Pokja juga harus bertanggungjawab karena Pokja tidak teliti dalam meverifikasi berkas-berkas peserta lelang, Jelas Syaiful Anwar

Reporter : Alfridho Ade Permana
Editor : Riki Susanto