Konflik Agraria Petani vs PT DDP Belum Berakhir, 2 Petani dan Paralegal Ditangkap

Konflik DDP Mukomuko

Dua orang Petani Malin Deman dan Paralegal Reski Susanto, S.H saat dibawa mobil tahanan, Foto: Dok

Interaktif News - Konflik agraria yang melibatkan petani di kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko versus PT Daria Dharma Pratama (DDP) di lahan eks PT Bumi Bina Sejahtera (BBS) belum juga berakhir.

Pada Jumat (25/8/2023) kemarin, 2 orang petani kelompok Petani Maju Bersama yang bernama Sapar, Asan dan Paralegal Reski Susanto, S.H ditangkap polisi dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Argamakmur Bengkulu Utara atas tuduhan penganiayaan. 

Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian ini, berdasarkan laporan security PT DDP atas nama Darto. Saat ini para tersangka (Petani) menjadi tahanan jaksa untuk menunggu persidangan.

Hamdi, anggota Petani Maju Bersama (PMB) menyampaikan kejadian bermula pada (2/5/23) lalu, saat ia sedang melakukan pemanenan sawit dilahan garapannya diatas eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS). Pada saat itu juga PT DDP melakukan aksi penjarahan di lahannya.

"Saya dan petani yang lain bermaksud menghentikan aksi yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan berbaris di jalan. Namun PT DDP terus melakukan aksinya sampai dengan ada perintah dari security bernama Darto untuk menabrak seluruh petani yang berbaris di jalan" tutur Hamdi.

Hamdi juga menambahkan pada kejadian itu, salah satu petani bernama Najwa terjatuh dan tangannya terlindas mobil strada perusahaan dan Darto selaku pemberi perintah berusaha untuk kabur.

"Karena orang itu mau kabur Sapar dan Asan bermaksud mempertanyakan apa dasar mereka melakukan penganiayaan terhadap petani, bukannya mendapat jawaban malah terjadi pergulatan. Reski Susanto, S.H yang juga merupakan Paralegal petani yang coba melerai juga mendapatkan kekerasan dari security PT DDP dalam kerumanan" ujar Hamdi.

Saman Lating S.H., C.Me, Selaku Kuasa Hukum Petani menyampaikan, kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Mukomuko oleh saudara Najwa, saksi-saksi dan alat bukti lainnya termasuk hasil visum sudah diperlihatkan kepada penyidik.

Akan tetapi security PT DDP atas nama Darto dan sopir mobil tersebut tidak ditangkap sampai dengan hari ini, malah sebaliknya Darto membuat laporan penganiayaan terhadap dirinya oleh PMB. Dari laporan tersebutlah 2 orang petani dan 1 orang paralegal petani dijadikan tersangka dan ditangkap.

Diungkapkan Saman Lating, Darto sendiri sudah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap petani yang menyebabkan lebam dan luka-luka. Tindakan penganiayaan ini sudah 4 kali dilaporkan ke Polres Mukomuko dan jajarannya. 

“Korban terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum tersentuh hukum. Jangankan ditangkap, dijadikan tersangka saja belum," ujar Saman Lating.

Dirinya menambahkan dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2023 sudah 20 orang petani menjadi korban penganiayaan PT DDP. Kasus ini merupakan buntut dari konflik agraria yang berkepanjangan tanpa ada penyelesaian yang nyata.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menindak pelaku penganiaan petani dan para pihak yang bertanggungjawab untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi, agar tindakan penganiayaan, intimidasi dan kriminalisasi tidak bertambah lagi,” Harap Saman Lating.

Untuk diketahui, Sebelum adanya HGU PT BBS, lahan yang menjadi lahan konflik tersebut merupakan wilayah adat Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Lahan digunakan warga untuk menanam Palawija.

Pada tahun 1995 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan sertifikat HGU PT BBS dengan Nomor 34 dengan luas 1.889 ha dengan jenis komoditi kakao/coklat. Sertifikat diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor: 42/HGU/BPN/95 tanggal 12 Juni 1995.

Sejak tahun 1997, PT BBS menghentikan aktivitas pengelolaan lahan HGU yang diberikan. Lahan yang ditelatarkan ini mulai garap Kembali oleh masyarakat dengan menanam kelapa sawit, karet dan tanaman lainnya serta Eks HGU PT BBS ini terindikasi terlantar berdasarkan Surat No. 3207/22.15-500/VIII/2009 yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR-BPN tahun 2009.

Editor: Alfridho Ade Permana