Anggota DKPP Republik Indonesia, Foto: Dok
Interaktif News – Ramida Sari, salah seorang mantan peserta seleksi PPS (Panitia Pemungutan Suara) mengadukan 5 komisioner KPU Bengkulu Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Aduan Ramida rencananya akan disidangkan secara virtual pada hari ini sekira pukul 13.00, Kamis, (13/04/2023)
Kelima komisioner KPU Bengkulu Tengah; Brotoseno, Haidir, Meiky Helmansyah, Mulyadi, dan Nora Agustin disebut Ramida tidak akuntabel dan tidak profesional saat melaksanakan rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat adhoc untuk Pemilu serentak 2024.
Ramida menyebut, format wawancara rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Selain itu, Ramida juga mendalilkan para Teradu sengaja menutupi hasil wawancara dan tidak mengumumkan nilai hasil wawancara kepada peserta.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata Yudia Ramli
Ramida Sari sebelumnya mengunggah video kekesalanya dengan proses seleksi PPS di Bengkulu Tengah yang terindikasi tidak transparan. Video yang diunggah Ramidah pada akun Facebook @ramida.sari.58 kemudian menjadi viral bahkan sudah ditonton hingga 13 ribu kali.
Video Ramida juga mendapat banyak tanggapan dari netizen. Berikut dengan beragam komentar yang mayoritas memberikan dukungan kepada Ramida untuk membongkar dugaan kecurangan proses seleksi PPS di Bengkulu Tengah.
Reporter: Alfrido Ade Permana