Interaktif News - Ketua Komisi III DPRD Seluma, Yulian Iswandi meminta Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ditunda sementara karena belum dibentuknya struktur organisasi Perusahaan Milik Daerah tersebut.
Yulian mengatakan, pihaknya akan kembali meninjau ulang tentang Raperda Penyertaan modal PDAM tersebut sebelum masuk pada tahapan pembahasan tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Raperda penyertaan modal ke Perumda sudah kita bahas di tingkat komisi, kita minta Raperda ini ditunda sementara dan ditinjau ulang," sampai Yulian Iswandi ketua Komisi III DPRD Seluma, Selasa (11/06/2024) lalu.
Dimintanya peninjau ulang Raperda PDAM ini menyebabkan Enam Raperda yang sebelumnya dilakukan pembahasan ulang. Ke-enam Raperda itu yakni tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM.
Selanjutnya Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.
"Selesaikan dulu peraturan Perumda PDAM itu, baru bisa dilakukan pembahasan penyertaan modal. Susuan struktur saja belum rampung sudah dilakukan pembahasan penyertaan modalnya, itu kan lucu sudah maka harusnya selesaikan dulu Perumda sehingga Raperda semuanya baru kita lakukan pembahasan di tingkat selanjutnya," ujarnya.
Menurutnya, peninjuan Perumda ini sangatlah penting karena PDAM nantinya menyangkut hajat masyarakat sehingga sangatlah penting struktur organisasi perusahaan itu diperjelas terlebih dahulu.
"Apakah nanti hanya lima Raperda saja yang dilanjutkan itu nanti keputusannya di Bapemperda," jelas dia.
Informasi yang diterima bahwa pemerintah daerah berencana akan melakukan penyertaan modal dengan Perumda pada awalnya sebesar 2 Miliar yang seluruh total anggarannya 50 Miliar.
Sementara anggota DPRD Seluma fraksi NasDem Tenno Heika menyampaikan Perumda ini rawan terjadi kebocoran hingga diperlukan dilakukan peninjauan ulang lagi terhadap Raperda tersebut. Menurut Tenno, penyertaan modal awal sebesar Rp 2 Miliar itu lumayan besar.
"Apakah nanti ada perubahan terkait perda manajemen PDAM ini setelah struktur organisasinya diserahkan, kalau kini layak seperti bayi prematur jika sudah diserahkan langsung penyaluran dana karena susunan organisasi saja belum jelas," ujarnya.
Tenno mengungkapkan, bahwa sampai dengan hari ini DPRD Seluma belum sama sekali menerima struktur organisasi PDAM padahal sesuai aturan Perda Nomor 10 tahun 2007 pembentukan perusahaan milik daerah itu diawasi oleh dewan pengawas.
"Sampai hari ini kita belum ada tembusan struktur organisasi PDAM ini. Siapa yang memilih, bentuk strukturnya bagaimana kita tidak tahu. Sesuai dengan aturan PDAM ini dibentuk melalui dewan pengawas. Nah sampai dengan hari ini kita tidak tahu siapa dewan pengawas," pungkas Tenno. [Adv]
Reporter: Deni Aliansyah Putra