Panflet Siberkreasi, Foto: Dok
Interaktif News - Jakarta, 15 Maret 2022: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi mendorong masyarakat Indonesia untuk membayar pajak secara digital pada acara daring bertajuk Obral Obrol liTerasi Digital: "Wajib Bayar Pajak, Wajib Paham Literasi Digital Juga Yuk!!". Acara tersebut disiarkan secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook Siberkreasi pada 10 Maret 2022.
Beberapa pembicara penting yang turut mengisi, antara lain Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati, content creator Martin Anugerah, serta Koordinator Gerakan #BijakBersosmed dan Founder HiPajak.id, Enda Nasution.
Memahami manfaat pajak
Pajak berfungsi sebagai sumber utama pemasukan negara yang akan dikeluarkan untuk mendanai konstruksi dan pembangunan infrastruktur publik, yang pada akhirnya dapat bermanfaat dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.
"Sebelum memahami manfaat-manfaat pajak, kita harus mengetahui bahwa pajak berkontribusi sebesar 70% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tahun lalu, otoritas pajak Indonesia mengumpulkan sebanyak Rp1,230 triliun untuk pembiayaan di Indonesia. Kendati demikian, angka tersebut mengalami penurunan dari 2019 dengan total Rp1,330 triliun dari pajak yang terkumpul," ungkap Inge.
Pajak juga digunakan untuk mendanai berbagai sektor publik. Meski begitu, selama pandemi ini, pajak dialokasikan untuk dua prioritas: pemulihan ekonomi nasional dan kesehatan.
"Tolong jangan jadi free rider. Jangan meminta fasiltas yang melimpah dari negara, namun ketika diminta untuk membayar pajak, ada beribu alasan. Semoga masyarakat Indonesia, khususnya millennial, bisa mengapresiasi manfaat besar dari membayar pajak," imbuh Inge.
Sebagai content creator, Martin Anugerah membagikan pandangannya perihal membayar pajak. "Saya tidak keberatan untuk membayar pajak, justru sebaliknya, saya sangat ingin membayar pajak. Karena pada dasarnya, pajak itu harus dibayar, baik dibayar di depan ataupun di belakang, artinya kalau tidak mau bayar pajak, pada akhirnya kita akan diminta dengan cara apapun. Selama pajak yang terkumpul dikelola dengan baik oleh pemerintah, saya bersyukur untuk itu karena yang diuntungkan dari pajak adalah kita sendiri."
Bayar pajak secara digital
Saat ini, membayar pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah daripada sebelumnya. Generasi saat ini dapat memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari pencatatan, penghitungan, sampai penyelesaian pajak. Salah satu dari beragam aplikasi digital tersebut adalah HiPajak.id.
"Fiturnya semudah aplikasi chatting. Misalnya, tersedia informasi seputar pendapatan, total aset, status perkawinan, serta ada atau tidaknya anak kita. Untuk menggunakannya, kita hanya perlu akrab dengan fitur chatting. Jika kita mampu menggunakan (aplikasi) WhatsApp, maka kita pasti bisa menggunakan aplikasi ini dengan mudah," ujar Enda.
Dengan menggunakan aplikasi pajak digital, dipadukan dengan berbagai fitur digital dan infrastruktur IT yang telah dikembangkan oleh DJP, membayar pajak menjadi lebih transparan dan mudah untuk masyarakat Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Obral Obrol liTerasi Digital atau acara Siberkreasi mendatang, silakan kunjungi http://info.literasidigital.id dan ikuti @siberkreasi di media sosial.
Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia melalui Ditjen Aptika mengemban fungsi utama dalam menyebarkan dan mengembangkan infrastruktur digital nasional guna mengakselerasi transformasi digital di Indonesia.
Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi sebagai mitra dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan literasi digital ke masyarakat luas melalui beragam bentuk media. Gerakan ini fokus pada penggunaan literasi digital sebagai langkah untuk meningkatkan kapabilitas nasional serta untuk memajukan masyarakat Indonesia.
Editor: Alfridho Ade Permana