Klaim Sudah Penuhi Kewajiban Plasma dan Bantu TNI dan Polri, PT. Pamor Ganda Tutup Negosiasi dengan Masyarakat

Pamorganda

Mediasi masyarakat desa penyangga dengan PT. Pamorganda di ruang Rafflesia, Pemprov Bengkulu, Senin, (15/11/2021), Foto: Dok/LIRA Bengkulu

Interaktif News - Polemik tiga desa penyanggah Lubuk Mindai, Pasar Ketahun dan Talang Baru dengan PT. Pamorganda belum menemukan titik terang. Pamorganda menutup diri dan menyatakan tidak dapat mengakomodir permintaan masyarakat 3 desa penyanggah yang meminta perluasan wilayah desa.

“Atas nama perusahaan kami tidak bisa menyanggupi pak, karena selama ini kami telah memberikan yang terbaik karena kami taat dengan dasar hukum pak” kata Siagian, Humas PT. Pamorganda dalam mediasi kedua yang dipimpin langsung Asisten I Setda Pemprov Bengkulu, Supran, Senin, (15/11/2021)
 
Sebelumnya pada mediasi pertama yang difasilitasi langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah disepakati bahwa masyarakat desa penyanggah diberikan kesempatan mengusulkan permintaannya ke PT. Pamorganda. Masyarakat desa penyanggah kemudian membuat proposal dengan mengusulkan perluasan wilayah desa seluas 50 x 50 M. 

Namun, dalam forum mediasi itu, usulan masyarakat langsung ditolak oleh menajemen PT. Pamorganda. Pihak perusahaan beralasan sudah memenuhi regulasi perkebunan yaitu menyediakan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat. Pamorganda juga mengklaim telah memberikan lahannya seluas 163 Ha untuk TNI, 15 Ha untuk Brimob, dan 6 Ha untuk Pemkab Bengkulu Utara.

PT. Pamorganda sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 808 Tahun 2007 tanggal 15 Januari 2007 memiliki luas lahan 5.855 Hektar. IUP tersebut terdiri atas 3 seritifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan tahun 1998 yaitu; HGU Nomor 16 seluas 2.853,07 Ha terletak di Kecamatan Ketahun, HGU No 28 seluas 1.655 Ha terletak di Kecamatan Ulok Kupai, dan HGU No 29 seluas 1.587 Ha terletak di Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Putri Hijau.

Ketiga HGU tersebut telah berakhir pada tahun 2019 lalu. Pihak PT. Pamorganda kemudian berencana memperpanjang HGU yang mana salah satu syaratnya adalah kewajiban menyediakan lahan plasma 20 persen. Sesuai luasan lahan maka, kewajiban Pamorganda adalah menyediakan 1.171 Ha kebun plasma. 
Kewajiban itu diklaim Pamorganda telah dipenuhi.

Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu Magdalena Mei Rosha yang bertindak selaku perwakilan masyarakat menyayangkan sikap manajemen Pamorganda yang dengan arogan menutup diri atas permintaan masyarakat. Menurut dia, pernyataan Pamorganda tidak mencerminkan azas saling kemanfaatan antara masyarakat dengan perusahaan. 

“Mereka lupa sejarah dari mana mereka dapat tanah? Darimana mereka bisa hidup? Dari masyarakat kan. Jadi jangan arogan, usulan masyarakat atas kesepakatan mediasi dengan Pak Gubernur. Jadi jangan terlalu arogan. Kami tidak akan tinggal diam, kami sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk melapor ke seluruh pihak terkait” kata Magdalena usai mediasi. 

Lebih lanjut kata perempuan yang akrab disapa Ocha ini, klaim pihak Pamorganda yang sudah memenuhi syarat untuk perpanjangan HGU dengan menyediakan 20 persen lahan plasma perlu dibuktikan lebih lanjut. Pihaknya telah melakukan faktualisasi di lapangan dan mengumpulkan informasi dari seluruh masyarakat.

“Kita harus uji petik di lapangan apakah klaim itu benar adanya atau tidak. Kalau klaim itu benar sepenuhnya tentulah tidak mungkin ada gejolak di tengah masyarakat. Termasuk ada beberapa syarat administratif seperti surat pernyataan tidak ada konflik lahan dengan masyarakat perlu dicek keabsahannya” jelas Ocha. 

Kemudian kata Ocha, Desa Talang Baru, Desa Pasar Ketahun, dan Desa Lubuk Mindai merupakan penyanggah utama yang berada di ring 1 seharusnya plasma itu difokuskan di tiga desa tersebut. 

“Konsepsi dasarnya plasma itu untuk masyarakat sekitar yang berkaitan langsung. Memang regulasi membolehkan sejauh masih dalam wilayah IUP tapi ini kita bicara azas keadailan. Apa adil yang terdampak justru tidak dapat plasama. Jadi BPN juga harus selektif dalam menyatakan clear atau tidaknya HGU” jelas Ocha.

Sementara Asisten I Setda Provisi Bengkulu Supran mengatakan, pihaknya hanya berisifat menengahi dan berperan sebagai mediator. Terkaiat usulan masyarakat diserahkan sepenuhnya kepada pihak Pamorganda. Hanya saja ia menyarankan agar pihak Pamorganda melakukan kajian terlebihdahulu permintaan yang telah disampaikan. 

"Tadi sudah kita serahkan proposal dari masyarakat tersebut kepada pihak PT. Pamor Ganda. Kita berikan waktu dua minggu untuk memberikan jawabannya," kata dia. 

Supran berharap apa yang diinginkan masyarakat tersebut dapat terealisasi dengan tidak memberatkan pihak perusahaan. Sehingga masyarakat sekitar dan perusahaan dapat saling hidup berdampingan.

"Fungsi kita di sini untuk memfasilitasi hal tersebut agar persoalan antara masyarakat di Kecamatan Ketahun dengan  PT. Pamor Ganda yang juga berada di wilayah kecamatan Ketahun tersebut dapat segera dituntaskan," pungkas dia. 

Reporter: Alfridho Ade Permana