Kejati Bengkulu Eksekusi Rp 13,3 M Uang Korupsi Replanting Sawit

Kejati Bengkulu

Kejati Bengkulu eksekusi uang korupsi replanting sawit, Kamis, 11 Mei 2023, Foto: Dok

Interaktif News – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengeksekusi uang korupsi kasus tindak pidana korupsi program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau replanting kelapa sawit di Bengkulu Utara Tahun 2019-2020. Perkara yang melibatkan pengurus Kelompok Tani Rindang Jaya ini sebelumnya telah menyeret 4 orang sebagai terpidana dengan vonis asing-masing 4 tahun penjara berikut denda.

Keempatnya adalah Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya Arlan Sidi, Mantan Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya Suhastono, dan Mantan Kepala Desa Tanjung Muara Priyanto. Mereka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah.

Kajati Bengkulu, Heri Jerman mengatatkan, penyidik sebelumnya menyita uang sejumlah Rp 13 miliar lebih saat proses penyidikan kasus korupsi program replanting. Uang sitaan ini kemudian dieksekusi setelah perkara dinyatakan selesai atau inkrah.

Rinciannya Rp 9 M lebih disetor ke Kas Negara sebagai perhitungan uang pengganti dari terdakwa, Rp 4,3 M lebih disetor ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai pemilik dana yang belum terpakai.

"Pengadilan sudah inkrah dan terdakwa juga sudah kami eksekusi pidana sehingga dana tersebut dirampas untuk negara dan juga dikembalikan ke BPDPKS" kata Heri Jerman saat konfrensi pers, Kamis, (11/05/23)

Dijelaskan Heri Jerman, Kejati Bengkulu merupakan lembaga kejaksaan pertama di seluruh Indonesia yang berhasil mengungkap korupsi program peremajaan kelapa sawit. Perkara ini terungkap berkat kerja keras dari Tim Penyidik yang mana saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pihak lain ikut terlibat.

"Jika ada cukup bukti dan kalau indikasi ada berarti kami harus mencari alat buktinya, tidak bisa hanya karena dugaan. Tim masih bekerja untuk bisa mengembangkan kasus ini sekaligus mencari alat buktinya," kata Heri Jerman.

Reporter: Irfan Arief