Kejari Seluma Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus OTT Ditunda

Praperadilan Seluma

Sidang Praperadilan Tersangka OTT di Seluma, Rabu, 10 Mei 2023, Foto: Do

Interaktif News – Sidang praperadilan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli penerbitan SK PPPK di Kabupaten Seluma yang melibatkan pejabat BKPSDM ditunda lantaran pihak Kejari Seluma tidak hadir, Rabu, (10/05/23).

Panitra PN Tais, Sidianto membenarkan bahwa sidang perdana  praperadilan terpaksa dilakukan penundaan karena pihak dari Kejaksaan Seluma berhalangan hadir. Selanjutnya sidang akan dijadwalkan pada Selasa, 16 Mei 2023 pekan depan.

"Kita tunda dulu sidang perdana praperadilan karena kejaksaan tidak hadir tetapi kita jadwalkan lagi Selasa (16/05/23) pekan depan," kata Sidianto.

Tim Kuasa Hukum tersangka OTT, Cucuk Wibowo yang diwakili Muspani mengaku kecewa atas ketidakhadiran Kejari Seluma. Pihaknya mengaku terpaksa membuat penjadwalan dan persiapan ulang untuk mengikuti agenda sidang penundaan.

"Keberatan dan kecewa atas keputusan kejaksaan yang tidak dapat hadir dalam sidang ini," kata Muspani.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Seluma, A. Ghufroni saat dikonfirmasi mengakui pihaknya tidak hadir lantaran kedatangan tamu dari kejaksaan Agung RI. Kehadiran Tim Inspektorat Kejagung itu dalam agenda pemeriksaan rutin.

"Kami tidak dapat hadir karena ada tamu dari Kejagung," ujar Ghufron

Namun, ia memastikan pihak dari Kejari Seluma akan hadir pada jadwal penundaan yang telah ditetapkan PN Seluma.

"Sesuai dengan penjadwalan di Selasa depan kita siap menghadapi persidangan itu," ujar Ghufroni.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat saat Kejari Seluma melakukan OTT terhadap pejabat BPKSDM Seluma Cucuk Wibowo dan 9 PPPK Tenaga Kesehatan Seluma. Mereka ditangkap atas perkara penerbitan SK PPPK dengan mahar uang Rp 300 ribu.

Reporter: Deni Aliansyah Putra