Interaktif News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa. Sosialisasi ini difokuskan pada upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Mukomuko.

Kegiatan penerangan hukum yang berlangsung di Aula Kantor Camat Pondok Suguh ini melibatkan seluruh kepala desa (Kades) dan camat di wilayah tersebut.

Selama sosialisasi tersebut peserta diberikan pemahaman mengenai pengelolaan anggaran desa, pemecahan masalah desa, serta pengenalan aplikasi real-time monitoring village management funding yang dikembangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH menegaskan bahwa penerangan hukum yang dilaksanakan itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mendukung transparansi pengelolaan dana desa.

“Program Jaga Desa ini di inisiasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Intelijen. Tujuannya adalah mencegah penyimpangan, khususnya dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa di Kabupaten Mukomuko. Aplikasi ini nantinya bisa dipantau secara langsung,” jelas Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Selasa, (11/2/25).

Lebih lanjut, ia berharap bahwa program Jaga Desa yang telah disosialisasikan ini dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi, khususnya di Kabupaten Mukomuko.

Selain itu, kegiatan penerangan hukum ini juga diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi kepala desa dan camat agar dapat mengimplementasikan program ini di desanya masing-masing.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh kepala desa dan camat dapat memahami pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa guna mewujudkan desa yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.

Sosialisasi ini mendapat respons positif dari para peserta yang berharap aplikasi Jaga Desa dapat membantu mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan desa secara efektif dan transparan.

Reporter: Purwanti