Poto Ilustrasi, Dok/Majalah Pajak

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan daerah yang disusun oleh Pemerintah Daerah kemudian dibahas bersama dan disetujui oleh DPRD. Tujuan utama dari APBD adalah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur pendapatan daerah serta pengeluaran daerah dalam rangka melaksanakan pembangunan program-program pembangunan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat. APBD juga bertujuan sebagai melaksanakan pembiayaan dalam pemerintahan daerah guna menciptakan transparansi anggaran Pemerintah Daerah.

Dalam menyusun aggaran atau penggangaran dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip yaitu

  1. komprehensif dan disiplin, disusun menggunakan pendekatan yang holistik dalam mendiagnosa masalah, analisis keterkaitan masalah, evaluasi kapasitas kelembagaan, dan mencari cara terbaik untuk memecahkannya. Dan Anggaran Daerah menjamin disiplin pengambilan keputusan;
  2. Fleksibilitas, kemandirian dan kebebasan Pemerintah Daerah;
  3. Terprediksi, konsisten dalam menyusun kebijakan keuangan daerah;
  4. Kejujuran, dalam segala aspek moral, etika, dan juga menyangkut bias proyeksi penerimaan dan pengeluaran.
  5. Informasi, perlunya pelaporan teratur tentang biaya output, dan dampak kebijakan sangatlah penting;
  6. Tranparansi dan akuntabilitas, perlu peran serta masyarakat dan informasi yang relevan dalam proses penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan anggaran daerah. (World Bank dalam Mardiasmo: 2002)

Selanjutnya APBD juga memiliki fungsi yaitu:

  1. Fungsi Otoritas, APBD menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendapatan serta belanja negara pada Tahun Anggaran tertentu.
  2. Fungsi Perencanaan, APBD berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan anggaran keuangan daerah pada Tahun Anggaran tertentu.
  3. Fungsi Pengawasan, APBD berfungsi untuk mengawasi kinerja dari pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah
  4. Fungsi Alokasi, APBD berfungsi sebagai pedoman dalam alokasi dana yang tepat bagi peningkatan perekonomian daerah. Alokasi penggunaan dana APBD haruslah sesuai dengan tujuan peningkatan perekonomian tersebut.
  5. Fungsi Distribusi, APBD haruslah didistribusikan secara merata dan adil.
  6. Fungsi Stabilitas, APBD harus dapat menjadi instrumen dalam kestabilan ekonomi daerah.

Mekanisme Penyusunan APBD

Dengan menggunakan pendekatan kinerja, yaitu sistem anggaran yang mengutamakan kepada upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Menurut Soleh dan Rochmansyah (2010) APBD yang disusun dengan pendekatan kinerja harus memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja;
  2. Standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan bersangkutan;
  3. Persentase dari jumlah pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai belanja tidak langsung dan langsung.

Kemudian penyusunan APBD akan melalui beberapa tahapan aktivitas sebagai berikut:

  1. Penyusuanan Kebijakan Umum APBD (KUA)
  2. Penyusunan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS)
  3. Rencana, Program dan Kegiatan
  4. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)
  5. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
  6. APBD

Struktur APBD

Struktur APBD terdiri dari menurut UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah memuat sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah didapatkan dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah
  2. Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, dll) 
  3. Retribusi Daerah 
  4. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, 
  5. Lain-lain PAD yang sah: Pendapatan Transfer: Transfer Pemerintah Pusat: Dana Perimbangan, Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil, Bukan Pajak (cukai dan SDA), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus dan Transfer Antar Daerah: Pendapatan bagi hasil dan Bantuan Keuangan 
  6. Pendapatan Daerah Lain-Lain yang Sah
  7. Pendapatan Hibah

2. Belanja Daerah

  1. Belanja Tidak Langsung, yaitu: belanja yang tidak dipengaruhi oleh ada atau tidak adanya program atau kegiatan seperti: Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik, Belanja tidak terduga
  2. Belanja Langsung, yaitu: belanja yang dipengaruhi oleh adanya program atau kegiatan seperti: Belanja Pegawai (honorarium,upah,uang lembur), Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal

3. Pembiayaan

Pembiayaa adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun berikutnya.

  1. Pembiayaan dengan memanfaatkan surplus anggaran, dapat disebut dengan pengeluaran pembiayaan dapat digunakan untuk: Pembayaran cicilan utang jatuh tempo, Penyertaan modal daerah, Pembentukan dana cadangan; dan atau pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran disebut dengan penerimaan pembiayaan bersumber dari: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, Pencairan dana cadangan, Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, Pinjaman daerah; dan penerimaan pembiyaan lainnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pembiayaan ini kemudian dikenal dengan istilah SILPA, SILPA (dengan huruf I kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dalam tahun berkenaan. Merupakan selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD SILPA harus nol. Artinya penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran. SILPA positif adanya pembiyaan netto setelah dikurangi defisit anggaran yang masih tersisa semisal 4 milyar. 

Dalam perhitungan anggaran masih ada dana penerimaan pembiyaan sebesar 4 Milyar yang belum digunakan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau pengeluaran pembiayaan daerah. Selanjutnya dalam kondisi SILPA negatif berarti pembiyaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi maka untuk itu diperlukan mengusahakan sumber-sumber lain seperti pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan, utang atau dengan mengurangi belanja lain dan atau pengeluaran pembiayaan sehingga angka SILPA menjadi nol.

Selanjutnya ada SiLPA (dengan i huruf kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu: selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran atau tahn berjalan. Semisal realisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2019 adalah 650 Milyar sedangkan realisasi pengeluaran adalah 600 milyar, maka SiLPA nya adalah 50 Milyar. Dalam Permendagri 13 Tahun 2006 pasal 137 menyebutkan: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan dalam rangka menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan kecil dari pada realisasi belanja, mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung dan mendanai kewajiban lainya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. 

Penulis adalah Harius Eko Saputra, Dosen Ilmu Administrasi Publik Universitas Dehasen Bengkulu