Kajari Bengkulu saat memberikan keterangan pers, Senin, 25 September 2023, Foto: Dok

Interkatif News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin, (25/09/2023) menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus dugaan korupsi dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Pemerintah Kota Bengkulu 2013-2019.

Tersangka baru tersebut inisial EY Kepala Koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa, Makmur Kota Bengkulu. Saat ini EY masih menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejari Bengkulu.

Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin membenarkan penetapan tersangka baru yakni EY dalam kasus dugaan korupsi Samisake Pemkot Bengkulu.

Yunitha menyebutkan sebelumnya tim Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di dua tempat. Yakni, Koperasi BKM Maju Bersama dan rumah tersangka EY di Jalan Kalimantan, Kota Bengkulu.

“Hasil penggeledahan ini tim berhasil membawa dan mengamankan beberapa dokumen untuk selanjutnya diperiksa dan diteliti lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam kasus ini,” sebutnya

Ditanya apakah ada potensi keterlibatan oknum ASN dalam kasus Samisake. Kajari mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Program Samisake bergulir dari tahun 2015 lalu dan pertanggungjawabannya berbeda-beda.

“Nanti kita lihat, sekarang terus kita dalami terus,” tutup Kajari

Diketahui, dalam perkara Samisake Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka yakni AM selaku Ketua Koperasi SP Mandiri Kelurahan Betungan, JN selaku Seketaris Koperasi Skip Mandiri Kelurahan Kebun Kenanga, Rustam selaku Ketua Koperasi Skip Mandiri dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri Kelurahan Tanjung Agung, Sukamerindu dan Padang Jati.

Tahun 2012 Pemkot Bengkulu menetapkan arah kebijakan APBD Kota dalam bentuk penyaluran pinjaman bergulir. Awalnya, dijagokan menjadi program pemberdayaan ekonomi lokal Samisake. Program didukung Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.

Dari BLUD sendiri tidak menuntut masyarakat untuk mengembalikannya secara langsung. Pada Desember 2021 sebanyak Rp. 2,78 miliar dikembalikan. Seharusnya pada tahun 2020 sudah terselesaikan.

Program dana bergulir Samisake, Pemerintah Kota Bengkulu menyediakan Rp 1 miliar untuk satu kelurahan. Untuk 67 kelurahan yang ada, Pemkot Bengkulu menyiapkan Rp 67 miliar selama lima tahun. Namun, dalam praktiknya, dana itu tidak diberikan sekaligus Rp 1 miliar, tetapi bertahap, bervariasi antara Rp 50 juta-Rp 500 juta.

Kemudian, dana bergulir Samisake disalurkan melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbentuk koperasi di setiap Kelurahan. Pemkot Bengkulu menyeleksi koperasi di tiap Kelurahan untuk menjadi penerima. Hanya satu koperasi yang dipilih untuk tiap Kelurahan. Namun, karena kondisi koperasi amat beragam, akhirnya hanya terpilih 62 koperasi untuk mengelola dana bergulir itu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima senilai Rp 13 miliar. Sementara dari hasil audit independen yang diminta Pemkot Bengkulu diketahui dari Rp 13 miliar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program Samisake Kota sudah disetor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke Badan Layanan Umum Daerah (BULD) sehingga masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.

Data terhimpun, ada 3 LKM Koperasi Kota Bengkulu yang diduga menyalahgunakan program Samisake hingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM dan LKM Koperasi SPM. Unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan 3 LKM  Koperasi Kota tersebut yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir program Samisake Kota oleh pengurus LKM Koperasi tidak disetorkan ke BLUD. (Tim)