Kasus OTT 2 Oknum Wartawan di Bengkulu Utara Segera ke Pengadilan

Ristianti Andriani Kejati Bengkulu

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Senin, 19 Juni 2023, Foto: Dok

Interaktif News – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 2 orang oknum wartawan berinsial EJY dan WP terhadap kepala desa di Bengkulu Utara segera bergulir ke Pengadilan. Informasi tersebut disampaikan langsung Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani dalam konferensi pers, Senin, (19/06/2023)

“Jaksa peneliti telah mengeluarkan P21 Nomor 1850/L/7.4/EOH/106/2023  tertanggal 15 Juni 2023, atas nama tersangka, ada dua orang tersangka insial ER dan WP” kata Ristianti.

Dijelaskan Ristianti, berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka EJY dan WP telah dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Keduanya diduga melanggar Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum tinggal melakukan serah terima barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara mengingat tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara” kata Ristianti.

Untuk diketahui ke 2 okum wartawan tersebut sebelumnya terjaring OTT oleh pihak kepolisian pada Tanggal 18 Januari 2023 lalu dan dalam OTT  turut diamankan uang senilai Rp 30 juta yang merupakan barang bukti hasil pemerasan.

Keduanya sempat meminta data pengelolaan anggaran realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2022 se-Kecamatan Kerkap melalui Bidang Keterbukan Informasi Publik (KIP) dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Kominfo Bengkulu Utara.

Permohonan permintaan data dari Kominfo tersebut diduga dijadikan bahan oleh 2 oknum wartawan tersebut untuk memeras para kepala desa di lingkungan Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara. 

“Kedua tersangka terancam pasal 368 Ayat 2 KUHP tentang siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan” kata Ristianti.

Kasus ini sempat menjadi sorotan lantaran beredar video rekaman yang berisi percakapan oknum kepala desa yang nampak sengaja melakukan setting agar kedua wartawan tersebut di-OTT. Video tersebut direkam dalam sebuah mobil.

Editor: Irfan Arief