Interaktif News – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Inpres Kaur memasuki agenda sidang pembelaan/pledoi.

Sebelumnya JPU Kejari Kaur, Kamis, (6/2/25) menuntut 6 Terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan, berikut denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara 1 orang Terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Terdakwa Agusman Efendi dalam nota pembelaannya membantah menerima uang dari pembangunan Pasar Inpres Kabupaten Kaur. Bantahan itu disampaikan langsung di depan Hakim PN Bengkulu.

Agusman menyebut Surat Dakwaan dan Tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. JPU sama sekali tidak dapat menghadirkan bukti maupun keterangan saksi yang menyatakan dirinya ikut menerima aliran uang.

“Nilai kerugian negara yang dibebankan kepada saya tidak berdasar dan sangat bertolak belakang dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. JPU selama persidangan berlangsung tidak dapat menghadirkan bukti apapun terkait aliran dana kepada saya” kata Agusman

Sedangkan terkait pengembalian kerugian negara senilai Rp.181.000.000, dilakukan Agusman atas permintaan jaksa bukan atas dasar keterlibatannya dalam korupsi.

“Pengembalian tersebut saya lakukan atas dasar rasa tanggung jawab saya sebagai kepala dinas serta bentuk itikad baik saya, bukan karena saya melakukan korupsi” kata Agusman.

Agusman mengatakan, kerugian negara yang dibebankan terlalu tinggi, seharusnya Jaksa menuntut hukuman minimal. Ia telah beritikad baik dengan mengembalikan uang senilai Rp181 juta sehingga kerugian negara menajadi nihil

“Saya meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan hukum seringan-ringannya (hukuman minimal) karena saya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebagai bentuk itikad baik saya” kata Agusman.

Agusman juga menyinggung azas manfaat dari pembangunan Pasar Inpres yang mana saat ini telah dimanfaatkan masyarakat dan menjadi kebanggaan Kabupaten Kaur.

“Selama menjadi ASN saya memiliki kinerja baik dan tidak pernah bersinggungan dengan kasus hukum apapun. Ada banyak prestasi yang saya raih selama menjabat sebagai kepala Disperindagkop Kabupaten Kaur” kata Agusman.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret 7 Terdakwa yakni Agusman Efendi selaku mantan Kepala Dinas Disperindagkop, Pandariadmo selaku PPK, Thavib Setiawan anggota Pokja UKPBJ Kaur, Melden Efendi selaku Direktur CV. SYB, Soudarmadi Agus selaku peminjam perusahaan CV. SYB, Indrayoto selaku peminjam perusahaan CV. TJK dan Rustam Effendi selaku Wakil Direktur CV. TP dan konsultan perencana

Pasar Inpres Kaur dibanguan pada tahun 2022 lalu dengan anggaran mencapai Rp. # Milyar sedangan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,6 Milyar.

Editor: Irfan Arief