Kanopi Hijau Indonesia saat menggelar aksi demontrasi di Simpang Lima Kota Bengkulu, Selasa, (11/05/2021), Foto: Dok/Kanopi
Interaktif News - Hari raya idul fitri merupakan hari kemenangan bagi umat muslim apapun profesinya. Salah satu yang ditunggu-tunggu pada momentum ini adalah bisa berkumpul bersama keluarga tercinta di kampung halaman walaupun masih dalam situasi pandemi. Selain itu, yang juga paling dinanti adalah Tunjangan Hari Raya (THR) terutama bagi kaum buruh.
Kaum buruh merupakan profesi yang disebutkan dalam regulasi sebagai pihak yang berhak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Kewajiban bagi perusahaan untuk membayar THR tertuang dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun, pelaksanaan dari regulasi itu dikritik oleh Kanopi Hijau Indonesia. Dalam rilisnya yang diterima Bengkuluinteraktif.com, Selasa, (11/05/2021) Kanopi menyebut pelaksanaan regulasi THR bagi kaum buruh yang dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah membunuh hak buruh untuk mendapatkan THR.
Dalam SE itu, perusahaan diberikan kelonggaran untuk menunda pembyaran THR apabila memiliki alasan misalnya karena dampak Covid-19. Perusahaan diberikan ruang untuk menunda pembayaran THR dengan cara mendiskusikan dengan buruh, membuat kesepakatan, dan melaporkan ke dinas terkait paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Isi SE Menaker inilah yang disebut Kanopi sebagai bentuk ketidakberpihakan pemerintah dengan buruh. Alasan dampak Covid-9 bisa menjadi senjata ampuh bagi perusahaan untuk tidak membayar THR kepada kaum buruh.
Kanopi juga menyebut, perhitungan pemberian THR atas dasar lama berkerja dan perbedaan status tenaga kerja seperti Buruh Harian Lepas (BHL) dengan karyawan tetap juga sebagai bentuk praktek deskriminsi. Sebab, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menjelaskan perbedaan hak berdasarkan status kerja buruh.
Kondisi inilah yang kemudian disebut Kanopi sebagai bentuk kemenangan bagi para pengusaha yang sudah berhasil menggiring negara untuk membuat berbagai aturan yang merugikan kaum buruh.“Selamat Kepada Perusahaan/pengusaha Yang Tidak Membayar THR, Anda Telah Berhasil Menghisap Darah Buruh” tulis Kanopi Hijau Indonesia. [***]