Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, Foto: Dok
Interaktif News - Kepolisian Resort Kaur, Polda Bengkulu menetapkan GA yang merupakan Kepala Desa Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten KAur sebagai tersangka atas kasus pemalsuan Ijazah Strata I.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat beberapa waktu yang lalu.
Hasil penyelidikan kemudian menyimpulkan bahawa GA Kepala desa Tanjung Aur 2 memang diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen otentik berupa ijazah.
”Dari hasil penyelidikan dan juga gelar perkara yang kami lakukan Kades Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning kita tetapkan sebagai tersangka” ungkap Kapolres.
Penetapan itu setelah penyidik Polres Kaur memiliki bukti kuat hanya saja terhadap tersangka saat ini belum dilakukan penahanan.
Sejauh ini, penyidik Polres Kaur masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu GA membuat dokumen palsu tersebut.
”Saat ini kami masih melakukan pengembangan” sampai AKBP Dwi Agung Setyono, Minggu, (21/08/2022)
Ijazah palsu tersebut digunakan oleh GA untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa Tanjung Aur 2 tahun 2021 yang lalu hingga GA dinyatakan sebagai pemenang pilkades tersebut.
Sebelumnya GA pernah melaporkan salah seorang masyarakat ke Polres Kaur atas dugaan pencemaran nama baik lantaran telah melaporkan dirinya menggunakan ijazah palsu.
Editor: Alfridho Ade Permana