Kades Rindu Hati Benteng Terancam 4 Bulan Kurungan

Kasat Reskrim Polres Benteng

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Iman Falucky, Poto: Dok/Polda Bengkulu

Interaktif News – Kasus dugaan melawan petugas yang dilakukan oleh Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah (Benteng) Sultan Mukhlis saat ini telah memasuki tahapan penyidikan di Sat Reskrim Polres Benteng, Polda Bengkulu.

“Kasusnya sudah ke tahap penyidikan” kata Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Falucky, Kamis kemarin, (04/03/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak 5 orang saksi. Diantaranya pelapor yaitu Kapala Satpol PP Benteng, Gunawan R dan pemilik hajatan untuk dimintai keterangan.

“Kami belum menetapkan Tersangka. Semua yang dipanggil masih saksi, dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu” jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, tindakan melawan petugas yang dilakukan oleh Kades tersebut bermula dari pembubaran resepsi pernikahan yang dilakukan oleh Satpol PP Benteng tanggal 17 Januari tahun 2021.

Pembubaran Resepsi itu berdasarkan atas Surat Edaran (SE) Bupati Benteng Nomor 360/066/STPC-19/2021 tentang peningkatan disiplin dan penindakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Pada saat itu Kades Rindu Hati diduga melakukan perlawanan atau menolak pesta dibubarkan. 

Dalam laporan ke Polres Benteng, Kades dikenakan pasal 212 dan 216 yaitu tentang melawan petugas dengan ancaman kurungan 4 bulan dan denda Rp 100 juta. [***]

Editor: Iman SP Noya