Kabel Tegangan Tinggi PLTU Melanggar Jarak Aman

PLTU Bengkulu

Jaringan kabel milik PLTU yang melintasi rumah warga di Desa Riak Siabun Sukaraja, Poto/Dok

Interaktif News -  Keberadaan Pembangkit Listrik Tenga Uap (PLTU) Pulau Baai Bengkulu dibawah pengelolaan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) kembali dipersolakan. Kali ini aktifitas pemasangan kabel jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma yang diduga dipasang  tanpa izin warga setempat.

Disampaikan, Ketua Umum LSM Genta Keadilan, Zunarwan Hadidi, warga mengeluhkan adanya aktifitas pemasangan kabel listrik tegangan tinggi diatas tempat tinggal mereka. Pemasangan itu kata Dedi, tidak sesuai peraturan yang berlaku dan berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan warga sekitar.

“Kapasitasnya 150 Kv, masuk dalam kategori Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), sangat berbahaya kalau dipasang tidak sesuai SOP dan juklak juknis yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang” katanya, Rabu (21/08/2019)  

Hasil investigasi kami menyebutkan, kata Dedi, ada beberapa rumah bertingkat di beberapa desa di Sukaraja salah satunya di Desa Riak Siabun yang dilintasi kabel SUTT PLTU Pulau Baai dipasang tidak sesuai dengan ketentuan jarak aman yang ditetapkan pemerintah

Kondisi tesebut sangat berbahaya dan beresiko bagi keselamatan  dan kesehatan warga sendiri, Dijelaskan Dedi, seharusnya ada kajian dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak pihak terkait sebelum melakukan aktifitas pemasangan kabel bertegangan tinggi sebelum menimbulkan korban.

PLTU BengkuluJaringan Kabel PLTU Pulau Baai yang melintasi rumah warga di Desa Riak Siabun, Sukaraja, Poto/Dok

Selain itu, banyak rumah warga yang terbuat dari material seng yang bisa memicu induksi dimana jika tidak segera ditindaklanjuti akan berakibat fatal bagi warga dan juga bangunan yang ditinggali “ Bisa berakibat kematian” terang Dedi

Lanjut Dedi, kondisi itu terjadi karena mekanisme ganti rugi kompensasi yang dilakukan pihak TLB tidak merujuk pada standar yang telah ditetapkan “Seharusnya bangunan-bangunan yang tidak memenuhi jarak aman harus diganti rugi atau kompensasi. Namun, informasi yang kita terima pihak TLB tidak mau mengganti rugi padahal jarak kabel dan bangunan tersebut harus dikompensasi menurut aturan” ujarnya

Dedi menjelaskan, menurut ketentuan yang dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor18 Tahun 2015, jarak bebas minimum vertikal jaringan kabel SUTT dengan bangunan harus diatas 5 meter setelah lendutan. Sedangkan, jarak beberapa bangunan dengan kabel PLTU di Desa Riak Siabun dan Desa Babatan hanya berjarak 2 sampai 3 meter sebelum lendutan.

“Aturanya jelas, merujuk pada peraturan menteri bukan pendapat Saya, itu aturan yang menegaskan jarak minumnya ada, tinggal siapa yang berwenang untuk menertibkan, kalau tidak ada tindakan segera, kami akan laporkan masalah ini” ujar Dedi

Reporter: Riki Susanto
Editor: Riki Susanto