Pemkab Seluma Akui Lima Komunitas Adat Serawai, Foto: Dok/AMAN Bengkulu
Interaktif News - Sebanyak lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma resmi mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Seluma, melalui Surat Keputusan Bupati Seluma pada Selasa, 17 September 2024. Keputusan ini menjadi contoh baik mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga, mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat di daerahnya.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif Bupati Seluma Erwin Octavian yang mau membantu percepatan pengakuan komunitas adat di Seluma," kata Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu Fahmi Arisandi, Selasa, (17/9/24)
Ada pun kelima komunitas yang telah mendapat pengakuan itu yakni, komunitas adat Serawai Napal Jungur, Serawai Pasar Seluma, Serawai Arang Sapat, Serawai Lubuak Lagan, dan Serawai Semidang Sakti Pring Baru.
"Di Seluma, ada 19 komunitas yang tercatat di AMAN. Namun di tahap awal ini, ada lima dulu yang disahkan mengingat kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Seluma masih sedang beproses di komunitas-komunitas lainnya,“kata Fahmi.
Pijakan Penting Penyelesaian Konflik
Sejak tahun 2020, inisiatif Pemkab Seluma untuk mendorong peraturan yang mengakui dan melindungi masyarakat adat telah bergulir. Sampai kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Prosedur dan Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma dalam rapat paripurna DPRD pada Oktober 2021.
Dengan begitu, Kabupaten Seluma, menjadi daerah ketiga setelah Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong, yang telah menjalankan mandat konstitusi untuk memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat.
"Ini akan menjadi pijakan penting sekaligus bukti peran aktif pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi masyarakat adat di wilayahnya," kata Fahmi.
Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam instrumen hukum adalah syarat krusial bagi keberadaan komunitas adat di suatu daerah.
Sementara di sisi lain, ketidaktahuan, rendahnya iktikad politik membuat pengakuan ini menjadi lamban dan bahkan tak pernah sampai menjadi sebuah produk kebijakan. Ditambah dengan lemahnya keberpihakan dari eksekutif dan legislatif di daerah terhadap masyarakat adat.
Dari itu AMAN Bengkulu, menilai keputusan yang telah diambil oleh Pemkab Seluma layak diapresiasi. Pengkuan ini bisa menjadi jalan tengah bagi komunitas adat di daerah itu mendapat jaminan kepastian hukum yang berkeadilan.
"Penafian hak-hak masyarakat adat adalah sumber konflik tenurial di daerah. Perda inilah kelak yang jadi upaya penyelesaian sederet konflik terkait keberadaan masyarakat adat, salah satunya bisa berkaitan dengan agraria," kata Fahmi.
Sementara itu, Bupati Seluma Seluma Erwin Octavian mengatakan penagkuan terhadap lima komunitas masyarakat adat serawai merupakan mandat dari Perda Kabupaten Seluma Nomor 03 Tahun 2022. Erwin berharap pengakuan ini bisa memberi manfaat baik bagi komunitas masyarakat adat di Kabupaten Seluma.
“Semoga apa yang telah dilakukan membuahkan hasil yang baik. Saya merasa bangga dan berterimakasih kepada para pihak yang ikut membantu mengawal agenda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Seluma karena hal ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Seluma “Beragama dan Berbudaya“ kata Erwin.
Editor: Iman SP Noya