Tersangka Korupsi dana operasional Sekwan Seluma saat digiring ke mobil tahanan, Kamis, 16 November 2023, Foto: Dok
Interaktif News – Kajari Seluma baru saja menetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma Tahun 2021, Kamis, (16/11/2023).
Ketiganya berstatus PNS dan merupakan mantan pejabat di Sekretariat DPRD Seluma berinsial MH mantan Plt Sekwan, RE mantan Bendahara DPRD Seluma, dan SA mantan PPTK.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha mengatakan, ketiga tersangka akan dititipkan di Mapolres Seluma guna kepentingan penyidikan.
“Kita takut melarikan diri, terus menghancurkan barang bukti dan alasan subyektif penyidik sendiri dan supaya perkara ini bisa secepatnya bergulir ke persidangan” kata Kajari
Menurut perhitungan penyidik kata Kajari, kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 Miliar. Meliputi 11 kegiatan di DPRD Seluma Tahun 2021 diantaranya dana BBM, dana publikasi, makan minum, ATK dan lain-lain.
“Nanti secara rincinya, nanti ada hasil dari konsultan akuntan publik. Nanti akan dijadikan bukti tambahan bukti di persidangan. Ketiganya disangkakan pada ketentuan Pasal 9 UU Tipikor Tahun 2021” kata Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha
Saat ditanya wartawan apakah perkara tersebut turut melibatkan pimpinan DPRD Seluma, Wuriadhi Paramitha belum memberikan keterangan lebih rinci. Ia berdalih proses penyidikan saat ini masih terus berlangsung.
“Sementara ini masih ada 3 (tersangka) nanti kalau ada perkembangan kami sampaikan. Saat ini belum ditemukan (keterlibatan pimpinan dewan) ya belum ada kemungkinan” kata Wuriadhi sembari tertawa
Reporter: Deni Aliansyah Putra