Indotan Energi Akan Gandeng Penambang Rakyat

tambang emas

 

Interaktif News – Usai Indotan Energi (anak perusahaan PT Nusa Halmahera Minerals) mengakuisasi saham PT Tansri Majid Energi, skema pertambangan emas di Kabupaten Lebong bakal berubah. Indotan Energi akan mengizinkan masyarakat ikut menambang di wilayah IUP perusahan dengan skema kerjasama berbadan hukum (koperasi).

Rencana tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi penambang rakyat yang digelar oleh Persatuan Masyarakat Lebong (Pamal) di Pelataran Balai Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Jum'at, (17/06/2022) kemaren.

Ketua Pamal, Aswan Fauzi mengatakan, pihaknya hanya sebagai  fasilitator yang menjembatani kepentingan masyarakat penambang  dengan pihak perusahaan.

"Sosialisasi ini, bertujuan untuk memberikan gambaran peluang dan manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat penambang jika mengikuti metode kerjasama dengan perusahaan sebagaimana hasil study banding kami dari Halmahera beberapa waktu lalu," kata Fauzi.

Narasumber sosialisasi, Mashuri, menyampaikan, diperbolehkannya masyarakat menambang di wilayah izin usaha Indotan Group merupakan upaya untuk melegalkan aktivitas penambang rakyat yang selama ini dianggap penambang liar. Skema itu diyakini bisa mendistribusikan kesejahteraan pada seluruh  masyarakat Lebong secara adil.

"Silakan menambang di seluruh wilayah IUP tanpa terkecuali, lokasinya silahkan ditentukan sendiri. Jadi tidak ada istilah penertiban atau razia penambang rakyat. Syaratnya harus membentuk koperasi, koperasi  harus terdiri dari beberapa kelompok masyarakat penambang.

Satu kelompok penambang bisa terdiri dari 5-10 orang atau sebagaimana umumnya. Setelah koperasi melengkapi dokumen legalitas dan telah usai melewati tahapan validasi, barulah disetor dengan pihak manajemen perusahaan," jelas dia.

Pihak perusahaan bertanggung jawab kepada masyarakat penambang melalui koperasi yang telah mereka bentuk. Sedangkan soal mekanisme kerja, masyarakat penambang dipersilakan mencari material (urat emas) sebanyak mungkin. Hasilnya akan dibawa ke pabrik milik Indotan Group.

Sebelum diolah, material yang didapat masyarakat akan diuji lab terlebih dahulu hasilnya kemudian akan dibayarkan perusahaan via rekening koperasi. Lalu koperasi yang akan bertugas membayarkan kepada para anggotanya yang memiliki material tersebut.

"Intinya penambang hanya  bertugas mencari material. Mobilisasi urat itu tanggung jawab perusahaan baik menggunakan kendaraan roda empat ataupun helikopter untuk wilayah yang terisolasi. Pengolahan material itu juga tugas perusahaan, kita cuma mendampingi dan menerima hasil  saja.

Banyak kemudahan yang akan masyarakat penambang dapatkan dengan metode ini ketimbang masih berstatus penambang tanpa izin (peti). Mulai dari legal standing menambang, menambang dengan standar perusahaan, jaminan keselamatan dan kesehatan serta lahan yang luas," kata pria yang akrab disapa Awi itu.

Ia optimis dengan skema ini pendapatan serta perekonomian masyarakat akan bertambah dan minim resiko. Namun, ia menegaskan ada satu hal yang dilarang dilakukan jika bersepakat dengan metode ini, yakni membawa  material dari luar wilayah IUP perusahaan dan mengeluarkan material dari wilayah perusahaan untuk diolah sendiri.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Tampak beberapa perwakilan masyarakat penambang antusias bertanya dan memberi masukan.

Turut hadir dalam acara Plt. Kadis LH Lebong, Indra Gunawan, perwakilan Dinas Perindagkop UKM Lebong, perwakilan Camat Lebong Utara, Kapolsek Lebong Utara, Kades Sungai Gerong, Kades Lebong Tambang, Kades Suka Marga, dan perwakilan masyarakat penambang.

Editor: Alfridho Ade Permana