Warga Caplok Lahan di Kawasan Pantai Panjang

Mafia Tanah

Papan merk yang dipasang oleh warga di kawasan Pantai Panjang, Foto: Dok/Bencoolentimes.com

Interaktif News - Pemerintah Provinsi Bengkulu belum lama ini telah mencapai kesepakatan dengan Pemkot Bengkulu terkait hak pengelolaan lahan sepanjang kawasan Pantai Panjang. Kesepakatan itu difasilitasi langsung Kejaksaan Tinggi Bengkulu sehingga Pantai Panjang menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu. 

Menindaklanjuti kesepakatan itu, Pemprov Bengkulu telah membentuk Tim Percepatan Pemanfaatan Aset Pantai Panjang dengan membentuk Tim 13 yang diketuai Sekda Pemprov Bengkulu, Hamka Sabri. Tim ini sementara telah berkerja melakukan berbagai penataan.

Namun, penataan Pantai Panjang bakal kembali terkendala lantaran salah seorang warga mengaku pemilik salah satu kawasan di Pantai Panjang. Kawasan yang diklaim itu terletak tidak jauh dari Bencoolen Indah Mall.

Nampak sebuah papan merk terbuat dari seng tertempel di pohon kayu yang bertuliskan “TANAH INI MILIK AHLI WARIS H.M. YATIM SURAT KETERANGAN NOMOR: 028 WILAYAH II/9/73”

Dilansir dari Bencoolentimes.com, warga yang mengklaim diketahui benama Jailani. Ia mengaku sebagai salah seorang ahli waris dari H.M. Yatim yang disebut pemilik lahan. Kepemilikannya didasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) induk milik H.M. Yatim.

“Tanah ini belum diputuskan final pengelolaannya dan Surat Keterangan Tanah (SKT)-nya ada karena semua lahan warga disini semuanya berasal dari SKT induknya itu bisa disertifikatkan” kata Jailani, Kamis, (14/4/2022).

Jaliani bahkan mengklaim Puskemas Penurunan dan Kantor KUA dahulunya merupakan wakaf dari H.M. Yatim. Namun Ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait asal usul kepemilikan lahan tersebut. “Tidak usahlah jauh-jauh lagi, payah kami menjelaskannya” singkat Jailani. 

Sekda Hamka Sabri sebelumnya menjelaskan, kawasan Pantai Panjang secara legal formal dibawah penguasaan Pemprov Bengkulu berdasarkan Surat Menteri LHK. Dikatakan Hamka, pada tahun 1985 Pantai Panjang merupakan Taman Wisata Alam (TWA) namun pada tahun 2009 dikeluarkan dari TWA.

Selanjutnya di tahun 2011 kembali dimasukan menjadi TWA hingga pada tahun kembali 2017 dikeluarkan statusnya dari TWA menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Penetapan kawasan tersebut sebagai APL juga diikuti surat Menteri KLH bahwa pengelolaan Pantai Panjang dikelola oleh Gubernur.

“Makanya kita catat dalam aset Pemprov berdasarkan Surat Menteri KLHK tersebut” jelas Sekda Hamka Sabri beberapa waktu lalu.

Saat ini tahapan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Pantai Panjang oleh Pemprov Bengkulu masih berproses di Kementrian ATR/BPN Provinsi Bengkulu. [RS]

Artikel ini telah dilakukan editing pada Jumat, 15 April 2022, pukul 19.33, sebelumnya tertulis "menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu" berubah menjadi "Kesepakatan itu difasilitasi langsung Kejaksaan Tinggi Bengkulu sehingga Pantai Panjang menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu. Salam redaksi