Tim Hukum LBH King Akbar Justice saat mendatangi Mabes Polri, Senin, 1 Juli 2024, Foto: Dok
Interaktif News - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) King Akbar Justice dampingi klien-nya Suharto warga Desa Pagardin, Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, Senin, (1/7/2024)
Kedatangan LBH King Akbar Justise ke Mabes Polri ini untuk menyampaikan surat kepada Kapolri mempertanyakan status surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri No.ST.1160/RES.24.2023 Tentang Penundaan Proses Hukum Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang melibatkan Peserta Pemilu Tahun 2024.
“Tujuan kami ke sini untuk mempertanyakan status surat telegram yang dikeluarkan oleh Bapak Kapolri No.ST.1160/RES.24.2023 Tentang Penundaan Proses Hukum Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan Peserta Pemilu Tahun 2024. Karena klien kami Suharto dilakukan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Poda Bengkulu.
Padahal waktu itu, setatus klien kami terdaftar sebagai salah satu calon legislatif peserta pemilu tahun 2024 dari Partai Golkar Daerah Pemilihan (dapil) 4 Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu,” Jelas Akbar dari LBH King Akbar Justice dalam rilisnya yang diterima bengkuluinteraktif.com, Selasa, (1/7/2024).
Akbar mengaku tidak mempersoalkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya. Pihaknya hanya ingin mengklarifikasi waktu pemanggilan kliennya oleh penyidik yang bertepatan dengan masa kampanye Pemilu. Ia menilai waktu pemanggilan tersebut tidak adil bagi klienya
“Kami dari LBH King Akbar Justice mendapingi kliennya Suharto datang ke Jakarta untuk menyampaikan surat untuk meminta keadilan,” terang Akbar. [***]