Trawl Kembali Marak, APH Diminta Tegakan Aturan

1

Ketua Nelayan Malabero, Ujang Rahmat. foto/Dok: Anasril

Interaktif News, Bengkulu - Persoalan trawl di Bengkulu kembali marak, kurun waktu setengah tahun lalu nelayan tradisional bersama aktivis lingkungan dan mahasiswa pernah melakukan aksi terkait hal tersebut sampai saat ini belum menemukan solusi.

Ujang Rahmat ketua nelayan malabero sekaligus koordinator aliansi nelayan tradisional Bengkulu (ANTB) menyampaikan bahwa trawl kembali marak dilaut Bengkulu.

"Saat ini sudah sanggat banyak keluhan dari para nelayan diberbagai daerah kalau nelayan trawl ini kembali marak, Pekau lagi kawan kawan ini gara gara trawl rame lagi dilaut". ucapnya Saat ditemui dikediamannya di Malabero.

Baca Juga: Buntut Izin Trawl, Satu Nelayan Korban

Lanjutnya, jika pemerintah baik aparat penegak hukum (APH) tidak mampu menyelesaikan, pihaknya langsung yang akan yang menangani persoalan tersebut.

"Kito tengok dulu kalau negara dak mampu biar kawan kawan yang turun kelak". tegasnya.

Sementara itu, kepala dinas kelautan dan perikanan provinsi Bengkulu, Sri Hartati menyampaikan, bahwa permasalahan trawl dilaut Bengkulu tidak pernah ada izin melaut dan ataupun suport dari pemerintah karna sangat jelas dilarang sesuai dengan peraturan perundang undangan .

Baca Juga: Konflik Trawl, KRI Kurau 856 Disiagakan ke Pelabuhan Pulau Baii

"Masalah trawl semuanya sudah tahu dan semuanya sudah jelas bahwa itu ada aturan yang melarang, terus tidak pernah kita membolehkan dan mengizinkan trawl itu beroperasi di wilayah Bengkulu". ujar Sri Hartati saat ditemui diruangannya, kamis (17/10).

Lanjutnya, sebagai buktinya setiap kapal trawl yang mengunakan alat tangkap trawl tidak pernah di keluarkan izin untuk penangkapan ikan dan tidak mendapat suport dan mengenai tindakan terhadap kapal kapal trawl yang masih bebas beroperasi dilaut Bengkulu, bukan wewenang DKP.

Baca Juga: Gara-Gara Trawl Nelayan Pantai Berkas Nyaris Bentrok, Berikut Kronologisnya

"DKP hanya mempunyai wewenang membina, kita kasih peraturannya, kita kasih pergubnya, Kita antar satu satu itu segala macam yang mengatakan tidak boleh, Kalau tetap ada yang melakukan itu, itu sudah diranah aparat penegak hukum jadi silahkan penegak hukum menajalankan tugasnya yakni menegakkan aturan". jelas Sri.

Jadi, tidak ada pergantian alat tangkap yang dibiayai oleh pemerintah provinsi sebab tidak ada istilah membantu para pelanggar, dengan menganalogi kan dengan penebang pohon dihutan lindung. 

"Kalau ada yang masuk kehutan lindung atau hutan konservasi atau apapun disitu menebang pohon ditangkap sama polisi, apakah ada kewajiban dari dinas kehutanan untuk mengantikan alat tangkap mereka gergaji mereka, kan ngak ada". beber Sri.

Reporter: Anasril
Editor: Iman SP Noya