Tokoh Masyarakat dan Forkopimda Bengkulu Selatan Deklarasi Anti Hoax

Daerah

bengkuluinteraktif.com - Aksi tolak Hoax terus bergulir di Provinsi Bengkulu. Setelah sebelumnya para ulama dan Polda Bengkulu mendeklarasikan tolak hoax dan menyepakati hoax adalah musuh bersama, kali ini gerakan anti hoax juga digelar di Bengkulu Selatan, Jumat (16/3/2018).

Gerakan anti hoax di Bengkulu Selatan itu dihadiri oleh Forkopimda Bengkulu Selatan diantaranya Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Kajari, ketua MUI, ketua FKUB, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Bengkulu Selatan.

"Terimakasih atas dukungan masyarakat Bengkulu Selatan, kegiatan deklarasi anti hoax ini merupakan satu upaya agar saat pemilu nanti tidak ada perpecahan akibat hoax yang biasa tersebar di media sosial," kata Kapolres Bengkul Selatan AKBP Ordiva.

Kegiatan Deklarasi anti hoax merupakan edukasi dan memberikan pengertian untuk masyarakat tentang bahaya dan sanksi menyebar berita hoax. Penyebar berita hoax akan dikenakan sanksi atau dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tantang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya paling maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

Reporter : Fahmi Hartati