Kuasa Hukum Korban, Nediyanto Akil Ramadan (kanan) usai melapor ke Polres Seluma, Rabu, 9 Oktober 2024, Foto: Dok
Interaktif News - Diduga lakukan penipuan berkedok arisan online, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NA warga Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma dilaporkan ke Satreskrim Polres Seluma, Rabu, (9/10/24) kemaren.
NA dilaporkan oleh Mega Letri warga Tedunan, Kecamatan SAM, Kabupaten Seluma dan Lasmi warga Perum Pondok Indah Air Sebakul, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Keduanya mengaku korban NA bermodus arisan online.
Kuasa hukum kedua korban, Nediyanto Ramdahan mengatakan, korban dari penipuan berkedok arisan online itu bukan cuma dua orang, tetapi ada 28 orang yang tertipu.
"Sebenarnya ada 28 orang korban yang tertipu, tapi yang berani melapor kini hanya dua orang, dan korban lainnya menunggu saja bagaimana perkembangan kasus" kata Nediyanto.
Informasi yang didapat kata Nediyanto, alasan korban lain belum ingin melaporkan perihal ini karena mereka mengikuti arisan tersebut tanpa sepengetahuan dari para suaminya.
"Kalau dihitung dari kerugian semua korban, uang yang telah investasi arisan online ini sudah mencapai ratusan juta," ujar Nedy.
Kejadian ini bermula pada 12 Mei 2024, Saat itu kliennya Mega melihat postingan NA di sosial media yang menawarkan arisan dengan keuntungan besar.
Mega pun tergiur dan langsung menghubungi NA untuk bertanya bagaimana cara uangnya bisa berbunga atau berlipat ganda.
Setelah itu, Mega mulai mengirimkan sejumlah uang kepada NA melalui proses transfer yang tercatat sejak 15 Mei hingga 19 Mei 2024. Terhitung sudah puluhan juta uang yang sudah dikirimkan ke NA.
Sama halnya dengan peristiwa yang dialami Lasmi. Ia mengenal arisan online tersebut dari media sosial pada 21 April.
Lasmi ini pun percaya bahwa uangnya bisa berlipat ganda namun nyatanya uang yang sudah dikirimkan puluhan juta hingga kini tak kunjung dikembalikan.
Reporter: Deni AP