Tim Teddy-Gustianto Laporkan Dugaan Mobilisasi ASN ke Bawaslu Seluma

Jadio Pugantara

Jadio Pugantara Perwakilan Tim Teddy Rahman-Gustianto usai melapor ke Bawaslu Seluma, Foto/Dok

Interaktif News - Indikasi pengerahan atau mobilisasi massa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat jelang pendaftaran salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma dilaporkan Tim Teddy - Gustianto ke Bawaslu Kabupaten Seluma.

Perwakilan Tim Teddy dan Gustianto, Jadio Pugantara mengatakan, laporan telah dilayangkan ke Bawaslu dan hari ini pihaknya kembali melengkapi persyaratan berupa bukti-bukti adanya dugaan pengondisian ASN.

"Kita sudah lengkapi semua bukti yang dapat menguatkan adanya pengondisian dan indikasi menekan para ASN untuk dapat mengikuti semua rangkaian kegiatan acara menjelang pendaftaran salah satu paslon Pilkada," kata Pugantara, Jumat, (30/8/2024).

Sebelumnya lanjut Pugan, tersebar pesan yang memerintahkan ASN dari kalangan guru dan PPPK hingga honorer supaya hadir serta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan menjelang pendaftaran paslon. Sebaran pesan yang disampaikan itu kata dia, diduga dilakukan langsung oleh salah satu oknum kepala dinas di lingkungan Pemkab Seluma.

"Nampaknya sudah ada indikasi mengarah ke penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan ini. Kami tidak menuduh, akan tetapi dengan bukti yang ada disinyalir sudah ada penyalahgunaan kekuasaan yang menguntungkan secara pribadi dan kelompok," ungkap Pugan.

Laporan pengondisian ASN tidak hanya disampaikan ke Bawaslu Seluma kata Pugan, tetapi juga ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu, Gakumdu hingga ditembuskan pula ke Bupati Seluma, Erwin Octavian.

"Laporan pengondisian ASN tidak netral kita laporkan kepada semua yang bersangkutan seperti Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sentra Gakumdu dan bahkan kita serahkan juga laporan ini ke Bupati Seluma," ujarnya.

Lebih lanjut Pugan mengatakan, selain sebaran pesan dari salah satu kepala dinas yang mengondisikan ASN terdapat juga pesan suara intimidatif dari pejabat di Satpol PP yang memerintah anak buahnya untuk pulang dari lokasi saat acara pesta rakyat Teddy Rahman-Gustianto pada Rabu, 28 Agustus 2024 lalu di lapangan Lubuk Kebur.

"Semua indikasi penyalahgunaan kekuasaan ataupun wewenang kita laporkan semua karena kita kasihan dengan ASN yang selalu ditekan demi kepentingan sebuah kelompok. Kita harap Bawaslu bisa bertindak jika terdapat indikasi tidak netral ASN pada saat Pilkada ini," demikian kata Pugan.

Sementara Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya membenarkan, pihaknya sudah menerima kelengkapan berkas bukti-bukti laporan terkait pengondisian ASN kepada salah satu palson Pilkada Seluma.

Selanjutnya kata Gandi, laporan akan segera diproses dan dilakukan uji materil pembuktian untuk mengetahui pelanggaran yang diamaksud pelapor.

"Kita lakukan uji materil atau kelengkapan semua dokumen bukti-bukti laporan yang dilanjutkan proses pemanggilan terlapor dan saksi-saksi. Pastinya akan kita proses laporan dugaan pelanggaran ASN ini," kata Gandi.

Lanjut Gandi mengatakan, jika terjadi pelanggaran netralitas ASN, pihaknya hanya berwenang merekomendasikan pelanggaran kepada instansi terkait yang dalam hal ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

"Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati yang dimana kami hanya merekomendasikan dan proses laporan yang berkaitan pada pelanggaran pada pemilu ataupun Pilkada," ungkapnya.

Diketahui aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja

Adapun tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu diantaranya menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif seperti membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon; serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik

Reporter: Deni Aliansyah Putra