Tim Gabungan Tangkap Buruh dan Pelajar Pelaku Curanmor

Polsek Muara Bangkahulu

Salah satu pelaku curanmor AT (15) bersama barang bukti digelandang ke Polsek Muara Bangkahulu. Foto/Dok

Interaktif News – Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu bersama Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah kota Bengkulu.

Setelah sebelumnya polisi lebih dulu mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda GTR 150 tahun 2016 warna Biru  BD 2763 WG di Kabupaten Seluma, Kamis (17/3/2022).

Dua orang pelaku curanmor yang berhasil diamankan, yakni seorang buruh berinisial BI (24) asal Kabupaten Bengkulu Tengah dan seorang pelajar berinisial AT (15) warga Kota Bengkulu. 

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto mengatakan, tim gabungan Satreskrim Polres Bengkulu bersama unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengamankan pelaku pertama seorang pelajar usia 15 tahun jenis kelamin laki-laki pada Jumat (18/3) malam.

"Dini hari sekira pukul 02.00 Wib, tim gabungan kembali bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua Inisial BI Alias Be (25) Warga Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah saat berada di Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu" ujarnya dalam keterangan tertulis.

Penangkapan ini kata AKP Sugiharto dilakukan berdasarkan laporan korban pada bulan September tahun 2021 yang lalu, dimana telah menjadi korban curanmor saat berada di tempat salah satu pangkas rambut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 11.200.000.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Muara Bangkahulu,” pungkasnya.

Editor: Alfridho AP