Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, Foto: Dok/Intagram #arifgunadiofficial
Interaktif News - Pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi berujung sanksi tegas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN. Sanksi itu tertuang dalam Surat Rekomendasi KASN Nomor B-11/NK.01.00/03/2024 Tanggal 01 Maret 2024 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.
“KASN meminta Mendagri agar melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Saudara Ir. Arif Gunadi, M.Si. selaku Penjabat Wali Kota Bengkulu sesuai dengan Surat Ketua KASN Nomor: R-763/NK.01.00/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.” bunyi poin 4 Surat Rekomendasi KASN dikutip, Selasa, (04/03/2024).
Selain meminta Mendagri melakukan evaluasi jabatan, KASN juga menjatuhkan hukuman disiplin PNS kepada Arif Gunadi. Sanksi itu berupa Hukum Disiplin Sedang sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Mengutip ketentuan PP Nomor 94 tahun 2021, sanksi sedang adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Sebelumnya Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi dilaporkan Ormas Garda Rafflesia ke KASN atas dugaan netralitas ASN dalam pemilu 2024. Arif Gunadi kedapatan membagikan stiker digital salah seorang caleg dalam sebuah group WhatsApp “Silaturahmi Bengkulu”
Stiker itu berisi konten kampanye diantaranya memuat ajakan untuk mencoblos Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu, Dwi Ratnawati. Belakangan diketahui, Dwi Ratnawati merupakan istri dari Arif Gunadi sendiri yang maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN).
“Terimakasih kepada KASN yang telah melihat cawe-cawe PNS sebagai pelanggaran, ini juga warning untuk ASN lain agar menjunjung tinggi nertralitas sebagai PNS. Selanjutnya kami minta kepada para pihak terkait, khusunya Mendagri untuk secepatnya menindaklanjuti rekomendasi KASN” kata Sekretaris Garda Rafflesia, Syaiful Anwar.
Selain dilaporkan ke KASN, Arif Gunadi juga dilaporkan ke Bawaslu Kota Bengkulu oleh kelompok aktifis dan advokat. Bawaslu Kota Bengkulu juga menyatakan Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dan telah meneruskan keputusan tersebut ke KASN.
Editor: Firzani