Tersangka Kasus Lahan Hasfarm Masih Buron, Oknum ASN Kembali Terlibat

Hasfarm

Press conference Polda Bengkulu terkaiat sindikat mafia tanah di lahan milik PT. Hasfarm, Selasa, 09 November 2021, Foto: Dok

Interaktif News – 2 dari 7 orang tersangka kasus penyerobotan lahan milik PT. Hasfarm dinyatakan masih buron. Keduanya berinsial HI dan JO sedangkan 5 orang tersangka lainnya berinsial GS, JN, AD, JA, JL saat ini telah ditahan di Mapolda Bengkulu.  

Demikian disampaikan Kabid Humas, Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno dalam press conference terkait pengungkapan sindikat mafia tanah oleh Subdit Hardabangtah, Direktorat Kriminal Umum Polda Bengkulu di lahan milik PT. Hasfarm, Selasa, (09/11/2021)

”Para tersangka ini melakukan penyerobotan lahan PT. Hasfram yang HGU-nya sebentar lagi akan habis, dengan tujuan jika HGU tak diperpanjang merekalah yang memiliki lahan tersebut” ungkap Kabid Humas.

Modusnya kata Kombes Sudarno, para tersangka ini menguasai lahan dengan cara memanfaatkan masa berlaku HGU PT. Hasfram yang tidak lama lagi akan berkahir. Mereka memanfaatkan situasi ini dengan harapan HGU perusahaan tidak lagi diperpanjang dan mereka menguasai lahan. 

PT. Hasfarm merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengelolaan kayu. Perusahaan ini memiliki konsesi lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang terletak di Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Informasi yang dihimpun, Hasfarm memiliki HGU seluas 208.000 M2 yang diterbitkan Tanggal 25/05/1998 atau berakhir tahun 2023 mendatang. 

Kasubdit Hardabangtah Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Edi Sujadmiko menjelaskan, lahan yang telah digarap atau dirusak  oleh para tersangka ini berjumlah lebih kurang 500 meter persegi. Sebagian lahan itu sudah dijual oleh para pelaku. 

”Dari hasil pemeriksaan kita, dari jumlah lahan yang telah di serobot tersebut ada sebagain lahan yang telah mereka jual. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus” kata dia. 

Ditambahkan AKBP Edi dari sejumlah pelaku ada keterlibatan pada kasus lain sehingga digolongkan dalam sindikat mafia tanah. Ia juga menyebut, dari 7 orang tersangka ada yang berprofesi sebagai ASN.

Terhadap tersangka, pihaknya akan menerapkan tindak pidana penyerobotan sebagaiman diatur dalam Pasal 170 KUHP SUB Pasal 406 KUHP JO Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan.

Editor: Iman SP Noya