Jaringan Transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang melintasi pemukiman warga Kabupaten Seluma, Foto: Dok
Interaktif News - Jaringan Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Batu Bara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) sudah 2 kali menelan korban. Pertama seorang warga bernama Prih Antini yang tinggal di Desa Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.
Korban Prih Antini terpental akibat tersengat listik, setelah dicek atap rumahnya menggunakan alat tespen ternyata terdapat aliran listrik. Saat ini kondisi korban mengalami gangguan kejiwaan serta ketergantungan obat.
Kedua, anak sulung dari Ibu Lina yang tinggal di Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Saat kejadian korban tersengat aliran listrik ketika menyentuh air hujan yang ditampung di kamar mandi rumahnya.
Korban saat ini menderita trauma, bila hujan datang korban ketakutan dan langsung mematikan semua peralatan listrik dirumahnya. Apalagi sampai sekarang rumahnya tetap berada di areal berbahaya SUTT PLTU Teluk Sepang.
Sementara itu dalam Dokumen ANDAL RKL-RPL menyebutkan bahwa, Jaringan SUTT memancarkan gelombang magnet yang berefek pada timbulnya rasa lelah hingga kehilangan ingatan bila terpapar terlalu lama.
Jaringan SUTT juga menimbulkan medan listrik yang dapat menyengat manusia dan menimbulkan efek turunan seperti luka bakar hingga gangguan jiwa bahkan kematian. Serta Jaringan SUTT akan melepaskan muatan listrik yang membuat peralatan elektronik menjadi rusak.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Posko Lentera, ditemukan 38 bangunan aktif yang dihuni ratusan warga. Puluhan bangunan tersebut berada tepat di areal berbahaya jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang.
Bangunan bangunan tersebut berupa 22 rumah, 5 kandang ayam, 2 pondok kebun, 8 pondok pembuatan batu bata, dan 1 lapak pasar. Ratusan warga tersebut akan menjadi korban selanjutnya.
Jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang memiliki panjang jaringan sejauh 23,3 km. Jaringan ini membentang dari Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu (Kelurahan Teluk Sepang), Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma (Desa Riak Siabun, Desa Riak Siabun 1, Desa Air Kemuning, dan Desa Air Petai), hingga Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah (Desa Air Putih, Desa Padang Ulak Tanjung, dan Desa Air Sebakul).
Koordinator Posko Lentera, Harianto menyebutkan, PT TLB tidak belajar dari sanksi sanksi yang dijatuhkan oleh Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Sudah dijatuhkan Sanksi Administratif dan dikenakan 3 kali rapor merah, PT TLB masih tidak patuh pada amanat Dokumen ANDAL RKL-RPL,” kata Anto.
Temuan ini telah dilaporkan ke Gakkum KLHK melalui web pengaduan KLHK adu.com, namun situs tersebut tidak dapat dibuka. Saat ini laporan akan dibuat secara tertulis untuk dikirimkan langsung kepada Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Menanggapi temuan hasil pemantauan yang dilaksanakan oleh Posko Lentera, Cim dari Kanopi Hijau Indonesia menyampaikan bahwa Gakkum KLHK tidak serius menanggapi laporan ketidakpatuhan korporasi dari warga Teluk Sepang.
“Sanksi yang dijatuhkan pada PT TLB seperti tidak berefek, penegakan hukumnya tidak berjalan dengan adil. PT TLB masih melenggang dengan ketidakpatuhannya pada amanat Dokumen ANDAL,” kata Cim.
Editor: Iman SP Noya