Soal Galian C di Kaur Terus Berlanjut, Pengacara Warga Datangi Polda

Ahmad Kabul Karim

Pengacara warga, Ahmad Kabul Karim (kiri), SH dan Rumsi, SH (kanan) usai keluar dari Mapolda Bengkulu, Rabu, 14 Juli 2021, Foto: Dok/Panji Putra Pradana

Interaktif News – Konflik galian C antara warga Desa Pulau Panggung dan Desa Kepayang, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur vs dua perusahaan penambang galian C (CV. Jaya Lestari dan CV Lesta Lestari) terus berlanjut. Rabu, 14 Juli 2021, pengacara warga Ahmad Kabul Karim, SH dan Rumsi, SH mendatangi Mapolda Bengkulu untuk melakukaan koordinasi dengan penyidik Subdit Tipidter. 

Sebelumnya, aktifitas galian C itu telah dilaporkan warga ke Polda Bengkulu, warga merasa dirugikan lantaran sejak beroperasi 8 tahun lalu telah banyak menggangu aktifitas pertanian. Diantaranya akfititas bertanam padi menjadi terganggu karena terdampak aktifitas penambangan. 

“Hari ini kita berkoordinasi masalah laporan kita terkait galian C di Kaur. Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan laporan Ke Subdit Tipiter Polda. Nah hasil koordinasi kita hari ini kita sudah mempelajari kesimpulan dari mereka " ungkap Ahmad Kabul Karim, usai keluar dari ruang Subdit Tipidter Polda Bengkulu. 

Ahmad Kabul mengatakan, penyidik Polda Bengkulu telah melakukan beberapa langkah terkait laporan mereka diantaranya memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. 

"Mereka sudah meminta keterangan dari pihak terkait. Pada intinya memang ada pelanggaran-pelanggaran yang harus diperbaiki, harus dilengkapi oleh tambang galian C itu" kata Kabul. 

Pihaknya lanjut Kabul, masih menghormati proses yang sedang dilakukan pihak Polda Bengkulu, hanya saja diperlukan percepatan penanganan agar dampak yang dirasakan masyarakat cepat tuntas. 

"Kalau di Polda Bengkulu saat ini masih dalam penyelidikan, tentu kita menghormati proses itu karena masih dalam tahap lidik. Kami masih kasih waktu dan mereka juga meminta waktu untuk memanggil lagi korban beserta saksi" ungkap Kabul

Sebelumnya atas laporan masyarakat itu, Tim Opsnal Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu telah meninjau lokasi tambang galian C yang berada di Desa Pulau Panggung dan Desa Kepayang, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. 

Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, cek lokasi merupakan langkah penyelidikan untuk menetukan tindakan lebih lanjut atas masalah tersebut. 

“Untuk hasil dari pengecekan di lapangan masih akan dipelajari dahulu dan jika memenuhi unsur melanggar hukum maka kasus ini akan terus ditindaklanjuti” ujar Kombes Sudarno dikutip rakyatbengkulu.com, Kamis, (25/06/2020).

Kontributor: Panji Putra Pradana
Editor: Riki Susanto